Skandal 53 Temuan BPK Minahasa: INAKOR Desak Gubernur Segera Copot Sekda Lynda Watania Demi Rakyat!
MINAHASA – Kabupaten Minahasa kini berada di titik nadir transparansi publik. Sebanyak 53 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2022–2024 yang tak kunjung tuntas kini menjelma menjadi “luka bernanah” dalam birokrasi. Polemik ini bukan lagi sekadar urusan angka di atas kertas, melainkan indikasi kuat kebobrokan manajerial yang berpotensi merugikan negara secara masif. Sabtu 14/03/2026.
Merespons lambatnya penanganan kasus ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara mengambil langkah ekstrem. Pada Rabu, 10 September 2025, INAKOR resmi melayangkan surat Pengaduan kepada Gubernur Sulawesi Utara, menuntut intervensi langsung untuk menghentikan “budaya kompromi” di tanah Minahasa.
Dalam klarifikasinya, Sekretaris Daerah Lynda Watania (Sekda) Minahasa mengklaim bahwa 80% dari temuan tersebut telah dikembalikan. Namun, angka ini justru memicu kecurigaan baru dari awak media dan aktivis. “Ke mana sisa 20 persennya?”
Pertanyaan ini menjadi krusial. Dalam hukum keuangan negara, pengembalian sebagian tidak menghapus potensi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang. Sisa 20% yang “menggantung” selama bertahun-tahun adalah bukti nyata kegagalan pengawasan internal.
Ketua DPW INAKOR Sulut, Rolly Wenas, dengan nada keras menegaskan bahwa Gubernur Sulut tidak boleh hanya menjadi penonton dalam drama dugaan kebocoran anggaran ini. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, Gubernur memiliki mandat konstitusional untuk:
Melakukan audit investigatif melalui Inspektorat Provinsi terhadap kinerja Pemkab Minahasa.
Memberikan teguran keras hingga sanksi administratif kepada Bupati yang lalai membina bawahannya. Menindaklanjuti temuan berulang yang menunjukkan ketidakmampuan manajerial kronis.
“Kami tidak ingin isu ini menguap begitu saja. Ini adalah uang rakyat! Gubernur harus menghunus kewenangannya, jangan biarkan rakyat Minahasa jadi korban manuver elit yang berlindung di balik jabatan,” tegas Wenas.
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda adalah orang yang paling bertanggung jawab atas pengendalian anggaran. Kegagalan menuntaskan temuan BPK adalah bukti kegagalan kepemimpinan.
Merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021, pejabat yang lalai dalam tugas negara wajib diberikan sanksi berat, termasuk pembebasan dari jabatan.
Gubernur wajib menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Minahasa untuk menutup celah kebocoran tanpa pengecualian.
Jika dalam investigasi ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, kasus ini harus segera diserahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian.
53 temuan BPK ini adalah ujian bagi integritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Apakah Gubernur akan bertindak tegas sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, atau justru terjebak dalam lingkaran kompromi politik yang merugikan rakyat?
Satu hal yang pasti: Bom waktu ini sedang berdetak. Jika sisa 20% temuan tidak segera dipertanggungjawabkan secara transparan, maka mosi tidak percaya dari rakyat Minahasa akan meledak dan menghancurkan legitimasi pemerintahan saat ini.
(Cipi)




