BPK Bongkar Borok Keuangan Minahasa: RSUD Ilegal Hingga Pajak Rakyat Menguap Rp4,17 Miliar

IMG-20260620-WA0024

MINAHASA – Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa berada di bawah sorotan tajam. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 membongkar rapor merah pengelolaan pendapatan daerah. Tidak tanggung-tanggung, BPK menemukan potensi kehilangan dan kekurangan penerimaan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp4,17 miliar. Senin 22/6/2026.

Temuan ini memicu skeptisisme publik terhadap efektivitas sistem pengendalian internal dan fungsi pengawasan inspektorat daerah. Dana miliaran rupiah yang seharusnya menjadi motor pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, kini justru tertahan akibat kelalaian administrasi dan lemahnya kepatuhan hukum.

​Berdasarkan dokumen LHP BPK, kebocoran anggaran dan potensi kerugian daerah ini mengakar pada tiga persoalan krusial:

​Lampu merah paling menyala berada di RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano. BPK mencatat klaim BPJS Kesehatan senilai Rp1,66 miliar terancam hangus dan tidak dibayarkan. Penyebabnya fatal:

manajemen rumah sakit nekat mengoperasikan dua poliklinik di lokasi baru tanpa mengantongi Surat Izin Operasional (SIO) saat pelayanan medis diberikan kepada pasien.

Dampak: Secara hukum, memberikan tindakan medis di fasilitas yang belum berizin adalah pelanggaran regulasi kesehatan yang serius. Secara finansial, kelalaian birokrasi ini membuat rumah sakit daerah terancam menanggung beban biaya operasional secara mandiri.

Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami kebocoran masif. BPK menemukan database wajib pajak dan objek pajak daerah di Minahasa tidak akurat, tidak lengkap, dan dibiarkan usang tanpa pembaruan (update) berkala. Akibatnya, potensi uang daerah sebesar Rp2,21 miliar mengambang dan gagal dipungut.

Temuan yang paling sensitif adalah adanya kekurangan penyetoran hasil pemungutan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp302,62 juta. Dana ini sudah dipungut dari kantong masyarakat, namun justru tidak langsung disetorkan ke kas daerah sesuai batas waktu dan ketentuan perundang-undangan.

Meski BPK masi mengelompokkan temuan ini dalam klaster pelanggaran administrasi dan tata kelola, Publik Minahasa telanjur geram. Angka Rp4,17 miliar dinilai terlalu besar untuk sekadar dilabeli “salah ketik” atau “kelalaian” dokumen.”

Kini, desakan kuat mengalir dari berbagai elemen masyarakat yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), untuk segera melakukan penyelidikan (pulbaket).

Jika dalam perkembangannya ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), atau indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara, maka aktor-aktor yang bertanggung jawab harus diseret ke ranah pidana.

Merespons tekanan publik, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Deisye Watania, M.M., M.Si., langsung pasang badan. Menurutnya, Pemkab tidak tinggal diam dan mengklaim sebagian besar temuan pendapatan itu berstatus piutang yang masih bisa ditagih.

Watania menjelaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minahasa saat ini tengah memodernisasi sistem penagihan mereka.

“Kami sudah memiliki sistem dan server baru. Ini diharapkan bisa memperlancar proses penagihan di lapangan serta memaksa wajib pajak agar lebih patuh,” ujar Sekda.

Menyangkut borok di RSUD Tondano, Watania memastikan saat ini Surat Izin Operasional (SIO) fisik untuk lokasi baru sudah terbit. Pemkab Minahasa kini sedang berada dalam posisi “mengemis” dan bernegosiasi dengan pihak BPJS Kesehatan agar klaim Rp1,66 miliar yang kadung hangus tersebut bisa diputihkan dan dicairkan lewat kebijakan khusus.

Kini, bola panas berada di tangan Bupati dan jajaran Pemkab Minahasa. Publik menunggu apakah rekomendasi perbaikan dari BPK akan diselesaikan dalam waktu 60 hari sesuai undang-undang, atau kasus ini akan berakhir di meja hijau Kejaksaan Tinggi.

(Cipicawa)