Polda Sulut Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Tas Ramah Lingkungan Dana Desa Minahasa
MINAHASA – Praktik dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek pengadaan tas ramah lingkungan tahun 2020 di 227 desa se-Kabupaten Minahasa kini menjadi sorotan tajam. Aliansi penggiat anti-korupsi Sulawesi Utara mendesak Kapolda Sulut untuk segera menarik penanganan kasus ini dari Polres Minahasa demi menjamin transparansi dan memutus rantai impunitas di birokrasi daerah. Senin 6/04/2026.
Proyek yang menelan anggaran Rp2,5 miliar dari Dana Desa ini diduga kuat menjadi ajang “bancakan” oknum tertentu. Berdasarkan investigasi di lapangan, terdapat beberapa poin krusial yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang terstruktur
Tas disalurkan ke desa dengan harga Rp15.000 per buah. Padahal, di pasar retail, barang serupa hanya dibanderol Rp4.000, menunjukkan selisih harga mencapai hampir 400%.
Laporan pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah Kepala Keluarga (KK), namun fakta di lapangan menunjukkan banyak warga yang tidak pernah menerima fisik barang tersebut.
Meski anggaran terserap total untuk 150.000 unit tas, distribusi di lapangan diduga kuat tidak mencapai angka tersebut.
Ketua LSM INAKOR, Rolly Wenas, melontarkan kritik pedas terkait pola penegakan hukum di wilayah Minahasa. Ia merujuk pada preseden buruk kasus pengadaan mobil sampah sebelumnya yang dihentikan hanya karena pengembalian kerugian negara.
“Jangan sampai kasus tas ini ‘masuk angin’ seperti kasus mobil sampah. Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana sesuai Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Itu hanya faktor meringankan di pengadilan, bukan alasan penghentian perkara,” tegas Wenas.
Wenas menilai, jika pola “kembalikan uang, kasus hilang” terus dibiarkan, maka tidak akan pernah ada efek jera bagi oknum pejabat di lingkungan Pemkab Minahasa maupun pihak swasta yang terlibat.
Masyarakat kini meragukan independensi penyelidikan di tingkat Polres karena kuatnya dugaan keterlibatan oknum elit di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa. Beberapa alasan urgensi pengambilalihan kasus oleh Polda Sulut antara lain untuk menghindari potensi intervensi politik dan relasi kuasa di tingkat kabupaten.
Hingga berita ini diturunkan, perkembangan penyelidikan yang dimulai sejak medio 2022 lalu masih belum menemui titik terang. Di sisi lain, muncul kabar mengenai mundurnya Kanit Tipikor Polres Minahasa, Aipda Vicky Katiandago, dari kepolisian yang menambah tanda tanya besar bagi publik.
Sikap diam otoritas hukum setempat justru memperkuat mosi tidak percaya masyarakat yang menuntut keadilan nyata atas uang rakyat yang diduga dikorupsi.
(Cipi)





