Sorotan Tajam Proyek Strategis Rp13,2 Miliar Labkesmas Minahasa: Adik Sekda Klaim TGR Lunas, Kejari Incar Potensi Pidana

IMG-20260807-WA0017

Minahasa – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Minahasa bernilai Rp13,2 miliar kini berada di titik panas pemeriksaan.

Proyek raksasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan RI dan masuk dalam daftar prioritas daerah berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Nomor 132 Tahun 2025 ini tak hanya tersandung temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai ±Rp120 juta, tetapi juga terseret isu konflik kepentingan.

Sorotan publik tertuju pada posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek yang dipegang oleh Ivone W. Watania, Kabid Kesehatan Minahasa yang merupakan adik kandung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Deisye Watania, M.M., M.Si.

​Merespons temuan tersebut, Ivone W. Watania memberikan klarifikasi resmi melalui pesan singkat WhatsApp. Ia menegaskan sikap kooperatif Pemkab dan penyedia jasa terhadap hasil pemeriksaan BPK.

“Terkait pemberitaan yang beredar, kami menghormati hasil pemeriksaan BPK. Perlu kami sampaikan bahwa rekomendasi atas temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak penyedia dengan melakukan penyetoran ke Kas Negara, dan terdapat bukti penyetoran sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai PPK, saya memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai mekanismenya,” ujar Ivone.

Penyetoran TGR sebesar Rp120 juta tersebut diklaim telah dilengkapi bukti administrasi resmi yang diserahkan ke BPK, Inspektorat, dan Pemerintah Daerah.

​Kendati Pihak PPK menganggap persoalan TGR telah selesai secara administratif, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Rama Eka Darma, menegaskan bahwa hukum tidak berhenti pada lembar kuitansi penyetoran. Pihak Kejaksaan mengisyaratkan bahwa pengembalian uang negara tidak otomatis menutup celah pidana.

“Pengembalian kerugian negara merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan secara administratif. Namun, ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap ditentukan melalui proses penyelidikan atau penyidikan aparat penegak hukum yang didukung oleh alat bukti yang cukup,” tegas Rama.

Sikap tegas Kejari ini merujuk pada prinsip hukum tindak pidana korupsi (Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), di mana pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku pidana.

​​Dua sudut pandang ini menjadikan kasus Labkesmas Minahasa sebagai pertaruhan besar bagi tata kelola anggaran daerah:

​PPK menganggap kewajiban telah gugur seiring disetorkannya TGR ke Kas Negara oleh kontraktor.

Kejari membuka peluang pengusutan mendalam jika temuan BPK tersebut terindikasi mengandung niat jahat (mens rea), perbuatan melawan hukum, atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan.

 

Dengan statusnya sebagai salah satu dari lima proyek paling strategis di Minahasa tahun 2025, kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi integritas birokrasi Pemkab Minahasa di mata publik dan APH (Aparat Penegak Hukum).

(Cipicawa)