Skandal 53 Temuan BPK Minahasa Memanas, INAKOR Desak Gubernur Segera Copot Jabatan Sekda!
MINAHASA – Tabir gelap tata kelola keuangan di Kabupaten Minahasa kini berada di titik nadir. Sebanyak 53 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang terakumulasi sepanjang tahun anggaran 2022 hingga 2024 bukan lagi sekadar catatan merah administrasi, melainkan telah menjelma menjadi “bom waktu” yang siap meledakkan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah. Jumat 13/03/2026.
Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara mengambil langkah progresif dengan resmi melayangkan surat tembusan kepada Gubernur Sulawesi Utara pada Langkah ini merupakan eskalasi dari kebuntuan komunikasi dengan pihak Bupati, sekaligus sinyal bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan menguap dalam ruang kompromi kekuasaan.
Ketua DPW INAKOR Sulut, Rolly Wenas, dengan nada keras menegaskan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah sosok yang paling bertanggung jawab atas “luka bernanah” dalam tubuh birokrasi Minahasa ini.
“Ini bukan soal salah ketik atau kelalaian teknis biasa. Ini soal uang rakyat yang diduga digerogoti oleh kebobrokan manajerial. Kami menuntut Gubernur tidak hanya sekadar menjadi penonton di tribun kekuasaan, tapi segera menghunus kewenangannya untuk mengevaluasi total kinerja Pemkab Minahasa,” tegas Wenas dengan nada tajam.
Berdasarkan mandat UU Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk membina, mengawasi, hingga menjatuhkan sanksi disiplin terhadap kelalaian atau penyimpangan yang dilakukan oleh jajaran pemerintah kabupaten/kota. Empat Tuntutan “Harga Mati” INAKOR
Dalam kajian hukumnya, INAKOR merumuskan empat tuntutan krusial yang tidak dapat ditawar: Mendesak pemeriksaan khusus terhadap kinerja Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD yang dianggap gagal menjaga marwah pengelolaan keuangan daerah.
Merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021, pejabat yang terbukti lalai harus dijatuhi sanksi tegas hingga pencopotan jabatan.
Instruksi tanpa ampun kepada seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti temuan BPK guna menutup celah kebocoran uang negara yang makin menganga.
Jika dalam investigasi internal ditemukan indikasi kerugian negara yang bersifat pidana, kasus ini harus segera diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah INAKOR ini menjadi ujian nyali bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Apakah Gubernur akan berdiri tegak di atas konstitusi untuk menegakkan prinsip Good Governance, atau justru membiarkan Minahasa terjebak dalam lingkaran kompromi yang membusuk?
“Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban manuver elitis yang tidak akuntabel. 53 temuan BPK ini adalah bukti otentik adanya disfungsi birokrasi yang akut. Jika dibiarkan, bom waktu ini akan meledak dan menghancurkan kredibilitas pemerintahan di mata masyarakat,” pungkas Wenas.
(Cipi)






