Wow…! Sisa 20% Temuan BPK Sekda Lynda Watania Sembunyikan Nominal, Rakyat Tuntut Seret Koruptor
TONDANO – Klaim keberhasilan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam memulihkan kerugian negara kini berada di bawah mikroskop publik. Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Lynda Watania, menyatakan bahwa tindak lanjut temuan audit telah mencapai 80% Namun, di balik angka “gemuk” tersebut, terselip anomali besar: Ke mana sisa 20% yang belum kembali? Rabu 18/03/2026.
Tanpa rincian nominal rupiah yang jelas, angka persentase tersebut dituding hanya sebagai kosmetik administratif untuk meredam gejolak spekulasi korupsi di lingkungan Pemkab.
Publik dan aktivis antikorupsi mendesak Sekda untuk berhenti bersembunyi di balik persentase. Jika total temuan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, maka 20% bukanlah angka kecil itu adalah uang rakyat yang “tersandera”.
Apakah 80% yang dikembalikan berasal dari temuan administratif kecil, sementara 20% sisanya adalah proyek-proyek kakap yang melibatkan kroni atau pejabat teras?
Sesuai aturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setiap temuan wajib diselesaikan dalam 60 hari. Jika sisa 20% ini telah melampaui tenggat tersebut,
maka secara hukum statusnya berubah dari kelalaian administrasi menjadi Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Polri) tidak perlu lagi menunggu laporan. Mereka memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penyelidikan atas sisa kerugian yang belum dipulihkan.
Langkah Sekda yang memberikan konfirmasi hanya melalui pesan singkat (WhatsApp) menuai kritik tajam. Isu kerugian negara adalah masalah konstitusional yang menyangkut hak masyarakat, bukan sekadar obrolan informal.
“Publik tidak butuh janji cicilan atau kabar burung lewat chat. Kami butuh rilis resmi: Siapa vendornya, siapa pejabatnya, dan berapa nilai rupiah yang masih dikantongi mereka,” tegas salah satu aktivis lokal.
Kini bola panas ada di tangan Lynda Watania. Masyarakat menuntut transparansi penuh terkait:
yang menjadi penyumbang terbesar kerugian negara. (Pihak Ketiga) yang masih menunggak pengembalian. yang telah diambil (seperti penyitaan aset) jika uang tunai tidak tersedia.
Jika Pemkab Minahasa gagal menuntaskan sisa 20% ini dalam waktu dekat, maka klaim “80%” hanyalah sebuah upaya pengalihan isu. Tanpa adanya transparansi nominal dan penegakan hukum yang tegas terhadap “sisa” tersebut,
spekulasi mengenai adanya upaya “pengamanan” terhadap oknum tertentu akan terus membakar mosi tidak percaya masyarakat terhadap tata kelola keuangan di Minahasa.
(Cipi






