Sombong Menantang Wartawan saat Dieksekusi, Terpidana Penggelapan Resmi Masuk Lapas Tomohon

IMG-20260623-WA0024

Tomohon – Proses eksekusi terhadap Patricia Maureen Beelt alias Nini, terpidana kasus penggelapan dana PT Adicitra Anantara, diwarnai aksi arogansi. menunjukkan penyesalan, Nini justru meluapkan emosinya dengan melontarkan kalimat bernada ancaman dan tuduhan suap kepada sejumlah awak media yang sedang meliput di Kejaksaan Negeri Tomohon, Senin (22/6/2026).

Insiden tersebut terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tomohon menggiring Nini menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Tomohon. Melihat kamera wartawan, terpidana langsung naik pitam dan berteriak histeris dengan dialek lokal yang kental.

“Dibayar berapa? Lima ratus ribu? Bilang pa ngoni pe bos, ini bukan hukuman mati. Kita nda lama di dalam, tunggu kita kaluar! (Dibayar berapa? Lima ratus ribu? Bilang ke bos kalian, ini bukan hukuman mati. Saya tidak lama di dalam, tunggu saya keluar!)” teriak Nini dengan nada mengancam di hadapan para jurnalis.

Meski mendapatkan intimidasi verbal yang cukup keras di bawah pengawalan ketat petugas, para pemburu berita di lokasi tidak terpancing. Jurnalis tetap bertahan di posisinya dan menjalankan tugas peliputan secara profesional hingga mobil tahanan bergerak meninggalkan area.

Putusan Inkrah: Vonis 4 Tahun Penjara Eksekusi badan terhadap Patricia Maureen Beelt ini dilakukan setelah perkara hukumnya resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah). JPU bergerak berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 54/PID/2026/PT MND, yang menguatkan hukuman bagi terpidana atas aksi penggelapan dana perusahaan.

​Atas perbuatannya, Nini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan kini telah resmi mendekam di balik jeruji besi LPP Kelas IIB Tomohon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi pengancaman yang dilakukan terpidana di ruang publik ini menuai sorotan. Selain harus menghadapi masa hukuman empat tahun atas kasus penggelapan, tindakan intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai justru semakin memperburuk citra terpidana di mata publik.

(Cipicawa)