Pilhut Rambunan Amian Memanas, Pemkab Minahasa Diam Soal TPS di Rumah Timses
MINAHASA – H-1 menjelang pemungutan suara Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa, tensi politik Desa Rambunan Amian, Kecamatan Sonder, mendadak memanas, Ironisnya, ditengah kegentingan tersebut,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa justru memilih bungkam dan terkesan menutup mata atas pelanggaran asas netralitas yang kasat mata. Kamis 18/6/2026.

Polemik ini dipicu oleh keputusan kontroversial Panitia Pilhut Desa Rambunan Amian yang nekat menempatkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kediaman pribadi salah satu tim sukses (Timses) calon Hukum Tua. Langkah ini langsung memantik reaksi keras dan mosi tidak percaya dari warga setempat.
Warga menilai, penempatan TPS di basis atau dirumah tim sukses bukan sekedar kelalaian administratif, melainkan dugaan skenario terstruktur yang berpotensi mengintimidasi psikologis pemilih dan menggiring opini publik.
Menurut aturan dan etika berdemokrasi, TPS wajib didirikan di lokasi yang netral—seperti fasilitas umum, lapangan, atau balai desa—guna menjamin hak pilih warga bebas dari intervensi.
“Bagaimana mungkin kami bisa percaya pemilu ini jujur dan adil kalau tempat mencoblosnya saja ada di sarang pemenangan salah satu calon? Ini jelas merusak psikologis pemilih dan mencederai nilai netralitas,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Menanggapi gejolak di masyarakat, Camat Sonder, Dianny A. Dien, SSTP, justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai publik sebagai upaya “cuci tangan” birokrasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan tidak memiliki kuasa untuk mengintervensi titik lokasi TPS.
“Penetapan lokasi TPS itu murni urusan domestik panitia Pilhut di tingkat desa. Mereka yang menentukan berdasarkan pertimbangan setempat, bukan wewenang kami di kecamatan,” ujar Dianny dengan nada diplomatis.
Pernyataan ini dinilai mengecewakan. Warga menganggap pemerintah kecamatan seharusnya bertindak sebagai pengawas aktif (fasilitator) yang responsif terhadap potensi konflik, bukan sekadar menjadi penonton saat aturan netralitas ditabrak.
Panitia Pilhut Desa Rambunan Amian harus membeberkan alasan logis dan dasar hukum mengapa rumah timses dipilih, di saat masih banyak fasilitas publik yang netral.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan jajaran pengawas dituntut melakukan pengawasan melekat (strictly monitored) guna mencegah potensi kecurangan pasca-pencoblosan.
Diamnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Pemkab Minahasa memicu spekulasi adanya pembiaran sistemik terhadap pelanggaran Pilhut di tingkat bawah.
Jika polemik ini dibiarkan tanpa ada tindakan korektif, legitimasi Hukum Tua yang terpilih nanti dipastikan cacat hukum secara moral di mata masyarakat. Pesta demokrasi yang sejatinya melahirkan keharmonisan, kini justru menanam benih perpecahan di Desa Rambunan Amian.
(Cipicawa)






