Kominfo Minahasa Sabotase Instruksi Presiden Demi Pelihara Transaksi Haram Media Lokal Lewat Manual

IMG_20260318_211729

TONDANO — Disaat Presiden Prabowo Subianto menabuh genderang perang terhadap korupsi melalui transformasi digital total per Januari 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa justru tampak melakukan “pembangkangan” administratif yang sistematis. Rabu 18/03/2026.

Instansi ini dituding sengaja memelihara sistem pengadaan jasa media secara manual—sebuah celah lebar yang diduga menjadi sarang praktik transaksi “haram” dan bagi-bagi kue anggaran kepada media titipan.

Ketegaran Kominfo Minahasa untuk tidak bermigrasi ke ekosistem E-Katalog Versi 6 (V6) ciptaan LKPP menciptakan jurang kredibilitas yang menganga. Padahal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mencatatkan kepatuhan 100%, menjadikan Minahasa sebagai “pulau terpencil” yang resisten terhadap transparansi.

E-Katalog V6 bukan sekadar alat belanja; ia adalah instrumen audit digital yang mengunci variabel harga, spesifikasi, dan legalitas secara real-time. Dengan mengabaikan sistem ini, Kominfo Minahasa diduga kuat sengaja menghilangkan jejak audit (audit trail) untuk membuka ruang gelap bagi praktik “main mata” dalam penentuan mitra media.

​Pengamat kebijakan publik di Tondano mengidentifikasi tiga ancaman krusial yang sengaja dipelihara melalui sistem konvensional ini:

​Tanpa standar baku V6, penentuan mitra media bukan lagi soal legalitas, melainkan uji kedekatan dengan inner circle pejabat. Media kritis dibungkam dengan pemutusan akses, sementara media “penurut” disuapi anggaran tanpa filter.

​Kebijakan ini adalah bentuk “hukuman” bagi perusahaan media yang telah berinvestasi besar untuk patuh hukum (Verifikasi Dewan Pers, Pajak, dan Administrasi V6). Mereka dipaksa berkompetisi di lumpur yang sama dengan media “abal-abal” yang tidak jelas legalitasnya.

​Sistem manual menutup pintu pengawasan publik. Aliran dana rakyat ke media menjadi tak terdeteksi, menciptakan potensi kickback (setoran balik) yang sulit dibuktikan tanpa audit forensik mendalam.

​Upaya konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kominfo Minahasa, Ricky Laloan, menemui jalan buntu. Sikap diam seribu bahasa dari pejabat yang baru menjabat satu bulan ini justru mempertebal kecurigaan publik: Apakah ada “kekuatan besar” atau kepentingan kelompok yang sedang dilindungi di balik meja kerja Kominfo?

“Ini bukan sekadar masalah teknis migrasi. Ini adalah sabotase halus terhadap reformasi birokrasi yang diperintahkan langsung dari Istana Negara. Jika Kominfo gagal melakukan pendampingan digital kepada media lokal, maka itu adalah bukti kegagalan manajerial yang fatal atau kesengajaan yang jahat,” tegas seorang pengamat di Tondano.

Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Minahasa dan Aparat Penegak Hukum (APH). Publik mendesak adanya audit investigatif terhadap seluruh realisasi anggaran media tahun 2026. Audit ini menjadi harga mati untuk membuktikan apakah ada kerugian negara atau skema kickback di balik penundaan migrasi digital ini.

Selama gerbang transparansi digital tetap dikunci rapat oleh Kominfo, Kabupaten Minahasa akan terus dicap sebagai daerah yang gagal menjalankan amanat Presiden dalam menciptakan pemerintahan yang bersih (Clean Government). Rakyat Minahasa menunggu: Apakah hukum akan bertindak, ataukah praktik “transaksi haram” ini akan terus dipelihara di bawah meja birokrasi?

(Cipi