Kominfo Minahasa Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Demi Lindungi Praktik Transaksi Gelap Media Lokal
TONDANO — Disaat Pemerintah Pusat di bawah komando Presiden RI Prabowo Subianto telah menabuh genderang transformasi digital total sejak Januari 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa justru menunjukkan pembangkangan administratif yang mencolok. Instansi ini dituding sengaja memelihara sistem pengadaan manual yang “remang-remang” dan menolak bermigrasi ke ekosistem E-catalog Versi 6 (V6). Rabu 18/03/2026.
Sikap Kominfo Minahasa ini menciptakan jurang kredibilitas yang lebar. Berdasarkan data lapangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mencatatkan kepatuhan 100% dalam implementasi E-Katalog V6 untuk jasa media. Sebaliknya, Minahasa seolah menjadi “zona hijau” bagi praktik konvensional yang sarat celah transaksional.
E-Katalog V6 sebenarnya dirancang oleh LKPP sebagai instrumen audit digital yang ketat. Dengan mengabaikan sistem ini, Kominfo Minahasa secara otomatis menghilangkan jejak audit (audit trail), yang memicu dugaan kuat adanya praktik “main mata” dalam penentuan mitra media.
Sejumlah pengamat kebijakan publik di Tondano menyoroti tiga ancaman utama dari bertahannya pola kerja sama manual ini: Tanpa standar baku V6, penentuan media mitra bukan lagi soal legalitas dan jangkauan, melainkan kedekatan dengan “lingkaran dalam” (inner circle) pejabat.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk “hukuman” bagi media yang telah patuh hukum. Media yang tertib administrasi justru disetarakan dengan media “abal-abal” yang tidak memiliki legalitas jelas.
Sistem manual menutup akses pengawasan publik. Aliran dana publik ke perusahaan media menjadi tidak transparan, sehingga sulit untuk memastikan apakah anggaran tersebut benar-benar terserap secara efektif atau hanya menjadi “bancakan” oknum tertentu.
Upaya konfirmasi yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kominfo Minahasa, Ricky Laloan, hingga berita ini diturunkan hanya berujung pada kebuntuan. Sikap diam seribu bahasa ini justru mempertebal spekulasi publik. Baru menjabat selama sebulan, Laloan kini menghadapi ujian kredibilitas yang sangat berat.
“Ini bukan sekadar masalah teknis, ini adalah pembangkangan halus terhadap reformasi birokrasi yang diperintahkan langsung dari pusat. Jika Kominfo tidak mampu melakukan pendampingan digital ke media lokal, itu adalah kegagalan manajerial,” tegas salah satu sumber pengamat kebijakan di Tondano.
Publik kini mendesak Inspektorat Kabupaten Minahasa dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Audit investigatif terhadap realisasi anggaran media tahun 2026 menjadi harga mati untuk membuktikan apakah ada kerugian negara di balik penundaan migrasi E-Katalog V6 ini.
Selama pintu transparansi digital tetap terkunci, maka selama itu pula Kabupaten Minahasa akan dicap sebagai daerah yang gagal menjalankan amanat Presiden dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
(Cipi)





