Skandal “Media Siluman” Minahasa: Anggaran Rp3 Miliar Bocor, Kominfo Abaikan Instruksi Presiden
TONDANO – Pengelolaan dana jasa publikasi sebesar Rp3 miliar pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa kini berada di bawah mikroskop publik. Alih-alih menjadi garda terdepan digitalisasi, Kominfo Minahasa justru dituding memelihara praktik “manual” yang sarat nepotisme dan mengabaikan mandat transformasi digital nasional. Rabu 1/04/2026.
Kejanggalan mencuat saat Plt. Kepala Dinas Kominfo, Ricky Laloan, mengakui adanya ketidakwajaran dalam distribusi honor media periode Maret 2026. Dalam pernyataan yang memicu kemarahan insan pers, Laloan mengonfirmasi bahwa terdapat media tertentu yang menerima pembayaran hingga empat kali dalam satu bulan, sementara puluhan media resmi lainnya gigit jari.

“Memang ada yang mendapat empat kali pembayaran dalam satu bulan. Ini akan saya perbaiki,” ujar Laloan Namun, pengakuan ini justru mempertegas adanya lubang besar dalam sistem pengawasan internal.
Poin paling krusial yang menjadi sorotan pengamat adalah keengganan Kominfo Minahasa beralih ke E-Katalog Versi 6 (V6). Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penggunaan platform tersebut sejak Januari 2025 untuk menjamin transparansi pengadaan barang dan jasa.
Penggunaan sistem manual di era digitalisasi ini dinilai bukan sekadar keterlambatan teknis, melainkan diduga sebagai upaya sengaja untuk menjaga “celah gelap” dalam verifikasi media. Tanpa E-Katalog, parameter pemilihan 84 media yang dikontrak menjadi tidak terukur dan rentan akan intervensi kepentingan tertentu.
Tabrak UU KIP dan Ancaman Jalur Hukum Penolakan pihak dinas untuk membuka daftar 84 media penerima anggaran dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua LI Tipikor, Toar Lengkon, menegaskan bahwa data tersebut bukanlah informasi yang dikecualikan. “Menyembunyikan daftar penerima dana APBD adalah pelanggaran serius terhadap PP Nomor 61 Tahun 2010. Jika terus ditutup-tutupi, patut diduga ada ‘media siluman’ atau media fiktif yang sengaja disisipkan untuk mencairkan anggaran,” tegas Toar.
Distribusi dana tidak merata; beberapa media diistimewakan, sementara yang lain diabaikan. Daftar 84 media penerima dirahasiakan dari publik dan sesama jurnalis.
Pengabaian sistem E-Katalog V6 yang seharusnya sudah wajib sejak 2025. Pembayaran ganda (hingga 4x lipat) berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika tidak didasari kontrak yang sah.
Sejumlah jurnalis yang merasa dirugikan kini tengah berkonsolidasi untuk melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Publik menanti keberanian Pj. Bupati Minahasa untuk mengevaluasi kinerja jajarannya sebelum skandal ini berkembang menjadi bola panas hukum yang lebih besar.
Dinas Kominfo Minahasa belum memberikan rincian teknis terkait mekanisme perbaikan sistem yang dijanjikan.
(Cipi)






