Membongkar ‘Permainan’ Anggaran Media di Minahasa: Siapa di Balik Jatah Empat Kali Lipat?”
Tondano — Aroma tidak sedap menyerbak dari pengelolaan anggaran kerja sama media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa. Anggaran jumbo sebesar Rp3 miliar yang bersumber dari APBD 2026 kini menjadi sorotan tajam setelah ditemukan indikasi karut-marut administrasi dan dugaan perlakuan “anak emas” terhadap media tertentu. Rabu 8/04/2026.

Ketidaksinkronan informasi di internal dinas menjadi pemicu utama keraguan publik. Kepala Bidang Kominfo, Reky Taniowas, berdalih bahwa tingginya jumlah pengajuan yang mencapai di atas 100 media memaksa pihaknya menggunakan sistem “bergilir” karena keterbatasan dana.
Namun, pernyataan tersebut mentah seketika setelah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo, Ricky Laloan, memberikan keterangan berbeda. Laloan menyebut hanya ada 84 media yang terakomodasi. Selisih angka yang signifikan ini memicu pertanyaan besar: Ke mana sisa anggaran tersebut dialokasikan, dan atas dasar apa penentuan jumlah media tersebut dilakukan?
Puncak dari ketidakberesan ini terungkap saat Ricky Laloan mengakui adanya kebocoran mekanisme distribusi. Di tengah klaim anggaran yang “tidak mencukupi” sehingga harus bergilir, ditemukan fakta bahwa terdapat satu media yang berhasil mencairkan anggaran hingga empat kali.
”Saya baru menjabat satu bulan, dan temuan ini tentu menjadi perhatian serius untuk segera ditata,” aku Laloan pada Jumat (13/03/2026).
Pengakuan ini seolah mengonfirmasi adanya ketidakadilan dalam distribusi kue APBD. Sementara banyak media harus bersabar menunggu giliran, ada entitas tertentu yang justru mendapat akses “jalur cepat” secara berulang.
Upaya transparansi semakin terhambat saat Kepala Subbagian (Kasubag) terkait, Brayen Koampa, enggan membeberkan rincian data penerima anggaran untuk bulan Maret. Alih-alih memberikan data sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, pihak dinas justru berlindung di balik formalitas disposisi yang berbelit-belit.
Merespons kekacauan ini, Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum (LI-TIPIKOR) bersama aktivis Rahmat Abo Mokoginta angkat bicara pada 7 April 2026. Mereka menegaskan bahwa tindakan menutup-nutupi data anggaran adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
”Transparansi bukan sekadar soal angka, tapi soal mandat Pasal 28F UUD 1945 dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Jika data jumlah penerima saja sudah simpang siur, maka patut dicurigai ada tata kelola yang sengaja dibuat kabur untuk menyembunyikan penyimpangan,” tegas mereka dalam pernyataan resminya.
Mengapa ada perbedaan data antara Kabid dan Plt Kadis? Siapa pemegang data valid yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum?
Apa parameter yang digunakan sehingga satu media bisa menerima empat kali pembayaran sementara media lain dipaksa menggunakan sistem bergilir?
Mengapa data penerima dana publik harus melalui mekanisme disposisi yang rumit jika semangatnya adalah keterbukaan?
Hingga saat ini, publik masih menunggu keberanian Dinas Kominfo Minahasa untuk membuka daftar lengkap penerima anggaran guna membuktikan bahwa Rp3 miliar uang rakyat tersebut tidak menguap ke kantong-kantong yang salah.
(Cipi)






