Warga Tambala Mengaku BLT Disunat Seratus Ribu, Plt Hukum Tua Bantah Keras
Minahasa — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap hak masyarakat miskin mengguncang Desa Tambala, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjerit lantaran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mereka terima diduga kuat disunat sebesar Rp100.000 setiap kali pencairan. Senin 25/5/2026.
Ironisnya, potongan tersebut terjadi di tengah himpitan ekonomi warga yang sangat bergantung pada bantuan pemerintah untuk menyambung hidup sehari-hari.
Saat ditemui awak media, sejumlah warga membeberkan fakta pahit yang mereka alami. Mereka mengaku tidak berdaya dan terpaksa menerima uang yang sudah berkurang dari nominal yang seharusnya.
“Setiap kali menerima bantuan, pasti dipotong seratus ribu rupiah. Kami semua di sini dipotong. Padahal uang ini murni untuk keperluan mendesak di rumah, untuk beli kebutuhan pokok. Kenapa hak kami harus dipangkas?” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Kesaksian senada juga mengalir dari beberapa penerima manfaat lain. Mereka mengonfirmasi bahwa pemotongan Rp100.000 ini seperti sudah menjadi “prosedur tetap” yang tidak resmi setiap kali anggaran BLT turun ke tangan masyarakat.
Aroma tak sedap dalam penyaluran jaring pengaman sosial ini langsung mendapat bantahan keras dari pihak otoritas desa.
Saat dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Tambala menepis tudingan miring tersebut dan menegaskan bahwa jajarannya bekerja sesuai aturan.
“Saya menegaskan bahwa tidak ada pemotongan sama sekali bagi setiap penerima BLT KPM. Semua disalurkan utuh,” tegas Plt Hukum Tua.
Meski ada bantahan resmi dari pihak pemerintah desa, kontradiksi antara jeritan warga di lapangan dan klaim sepihak aparat desa ini memicu desakan agar pihak inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan investigasi mendalam guna memastikan tidak ada ruang bagi mafia bansos di Kabupaten Minahasa.
(Cipi)





