Dianaktirikan Minahasa, Warga Desa Kali Pineleng Desak Gabung Ke Kota Tomohon
Minahasa, – Gelombang ketidakpuasan publik terhadap ketimpangan pembangunan infrastruktur memicu pergerakan politik dan administrasi yang serius di tingkat akar rumput. Masyarakat Desa Kali dan Kali Selatan Kecamatan Pineleng, secara resmi menyatakan sikap kolektif untuk menuntut pemekaran dan pengalihan wilayah administrasi dari Kabupaten Minahasa ke Kota Tomohon. Minggu 19/7/2026.
Langkah strategis ini dimotori oleh Tim Gabungan Desa Kali/Kalsel sebuah komite yang dibentuk oleh tokoh masyarakat, intelektual, dan mantan birokrat desa setempat. Gerakan ini dipicu oleh rasa frustrasi warga yang merasa dianaktirikan dari roda pembangunan Kabupaten Minahasa selama bertahun-tahun.
Ketua Tim Gabungan Desa Kali, Bobby Fransky Tendean, S.Pd, menegaskan bahwa tuntutan perpindahan wilayah ini bukanlah riak politik sesaat, melainkan akumulasi kekecewaan mendalam atas hak-hak dasar pembangunan yang tidak terpenuhi.
“Kami menghadapi kenyataan pahit di mana asas keadilan pembangunan terkesan mandek di batas desa kami. Infrastruktur vital seperti jalan desa, akses jalan tani menuju perkebunan, hingga jaringan pengairan pertanian hampir tidak pernah mendapatkan sentuhan rekonstruksi atau pemeliharaan yang layak dari pemkab,” ujar Bobby dalam keterangan resminya.
Dampak dari abainya pembangunan ini sangat masif. Sektor pertanian dan perkebunan yang menjadi tumpuan utama ekonomi warga Desa Kali terancam lumpuh akibat buruknya akses logistik. Biaya angkut hasil bumi melambung tinggi, sementara sistem pengairan yang buruk membuat produktivitas lahan menurun drastis.
Selain faktor fisik infrastruktur, efisiensi birokrasi menjadi pemantik utama lainnya. Jarak geografis dari Desa Kali dan Kali Selatan menuju pusat pemerintahan Kabupaten Minahasa di Tondano dinilai terlalu jauh dan melelahkan.
Warga harus mengorbankan waktu berjam-jam dan biaya transportasi yang signifikan hanya untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan mendasar, perizinan, atau pelayanan publik lainnya.
Jika diintegrasikan ke Kota Tomohon, rantai birokrasi ini dipastikan akan terpangkas secara radikal, mengingat rentang kendali ke pusat pelayanan publik menjadi jauh lebih dekat.
Gerakan integrasi ini juga memiliki legitimasi historis dan sosiologis yang sangat kuat. Secara kultural, Desa Kali dan Kali Selatan tidak dapat dipisahkan dari Kota Tomohon. Hubungan kekerabatan darah (genealogis), adat istiadat, nilai budaya, hingga dialek bahasa daerah yang digunakan warga sehari-hari memiliki resonansi yang sama dengan masyarakat Tomohon sejak era leluhur.
Secara spasial/geografis, Desa Kali/Kalsel merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan perimeter luar Tomohon Utara, dan secara organik terhubung sangat dekat dengan Kelurahan Kinilow.
Aspirasi ini kian solid karena didukung penuh oleh para tokoh senior dan mantan pemangku kebijakan desa. Nama-nama seperti Jhony Lumansik dan Hendrik Pungus (keduanya merupakan Mantan Hukum Tua Desa Kali dan Kali Selatan), serta akademisi Drs. Ventje Wongkar, secara resmi mengawal pergerakan ini di jajaran Pelindung dan Penasehat Tim Gabungan.
Saat ini, Tim Gabungan sedang merampungkan konsolidasi internal, termasuk pengumpulan petisi tanda tangan dari kepala keluarga di Desa Kali. Dokumen aspirasi resmi dijadwalkan akan segera diserahkan kepada Bupati Minahasa, DPRD Minahasa, dengan tembusan kepada Wali Kota Tomohon dan DPRD Kota Tomohon untuk proses legalitas inter-regulasi.
Struktur Tim Gabungan Desa Kali dan Kalsel
Pelindung / Penasehat:
Bpk. Jhony Lumansik (Mantan Hukum Tua)
Bpk. Hendrik Pungus (Mantan Hukum Tua)
Bpk. Drs. Ventje Wongkar
Ketua: Bobby Fransky Tendean, S.Pd
Wakil Ketua: Steven Rapar
Sekretaris: Deice Tilaar
Wakil Sekretaris: Ir. Liberty Tangkuman
Anggota
Soni Pantou
Ellsye Mathindas
Jefry Tangka
Juliana Kumambong
(Cipicawa)






