Plh Hukum Tua Femmy Lasero Diduga Tabrak Aturan, Larut Pesta Pora Paslon 2

IMG-20260613-WA0032

Tombariri, – Netralitas penyelenggara pemerintahan di tingkat desa kembali menjadi sorotan tajam di tengah bergulirnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa.

Pelaksana Harian (Plh) Hukum Tua Desa Tambala, Kecamatan Tombariri, Femmy Lasero, kini menjadi buah bibir setelah diduga kuat mempertontonkan aksi keberpihakan politik praktis yang vulgar demi memenangkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2.

Informasi yang dihimpun dari investigasi lapangan dan laporan warga setempat mengungkapkan bahwa oknum pimpinan desa tersebut diduga terlibat dalam rangkaian agenda paslon secara estafet dalam satu hari penuh pada Jumat (12/06/2026).

Aksi pengkondisian massa ini diawali pada siang hari, di mana Femmy Lasero kedapatan berada di barisan depan mengikuti kegiatan kerja bakti fisik yang diinisiasi langsung oleh Paslon nomor urut 2. Keberpihakan politik ini disinyalir berlanjut hingga malam hari.

Oknum Plh Hukum Tua tersebut dilaporkan ikut membaur dan larut dalam acara hiburan malam alias ‘pesta pora’ yang digelar oleh tim pemenangan paslon yang sama di Lapangan Desa Tambala.

Tindakan menantang aturan ini memicu riak protes dari masyarakat yang mendambakan pemilu bersih, jujur, dan adil di Tanah Minahasa.

​Secara hukum dan etika birokrasi, status Pelaksana Harian (Plh) tidak mengurangi sedikit pun kewajiban netralitas yang melekat pada jabatan kepala wilayah. Tindakan Femmy Lasero yang secara terang-terangan memfasilitasi dan menghadiri agenda Paslon nomor urut 2 dinilai telah mengabaikan rambu-rambu hukum yang sangat ketat:

Pelanggaran Pidana Pemilu (UU No. 10 Tahun 2016): Berdasarkan Pasal 71 ayat (1), Kepala Desa atau sebutan lain dilarang keras membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Jika terbukti, Pasal 188 mengancam pelanggar dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 bulan serta denda maksimal Rp6.000.000,00.

​Pelanggaran UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014): Pasal 29 huruf (j) melarang keras Kepala Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu maupun pilkada. Sanksi untuk pelanggaran ini diatur dalam Pasal 30, yang mana jika teguran tidak diindahkan, oknum pejabat tersebut wajib diberhentikan sementara hingga dilakukan pemecatan tetap.

Kehadiran seorang abdi masyarakat dalam acara hiburan malam (pesta pora) yang terafiliasi dengan kepentingan politik praktis tidak sekadar melanggar hukum positif, tetapi juga merusak tatanan moral dan netralitas birokrasi yang seharusnya dipegang teguh.

​Gerah dengan tontonan politik yang dianggap tidak mendidik ini, warga Desa Tambala mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tombariri untuk tidak mandul dalam menegakkan aturan. Mereka meminta lembaga pengawas segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum Femmy Lasero atas dugaan pelanggaran pemilu ini.

​Selain jalur pidana pemilu, masyarakat juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa serta Camat Tombariri untuk segera mencopot Femmy Lasero dari jabatan Plh Hukum Tua Tambala guna menghindari konflik kepentingan dan menjaga stabilitas keamanan di desa.

tim redaksi masih terus berupaya menghubungi Plh Hukum Tua Desa Tambala Femmy Lasero, Camat Tombariri, serta pihak pengawas pemilu setempat untuk mendapatkan konfirmasi resmi dan hak jawab terkait situasi panas di Desa Tambala ini.

(Cipicawa)