​Diduga Ikut “Pesta Pora” Paslon Nomor 2, Warga Desak Plh Hukum Tua Tambala Femmy Lasero Dicopot!

IMG-20260613-WA0032

 

​TOMBARIRI, MINAHASA – Tensi politik di Desa Tambala, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa mendadak memanas. Masyarakat setempat meradang dan melayangkan protes keras setelah Pelaksana Harian (Plh) Hukum Tua Desa Tambala, Femmy Lasero,

diduga kuat terlibat dalam aksi politik praktis dengan menghadiri acara hiburan malam (“pesta pora”) yang terafiliasi dengan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Hukum Tua Nomor Urut 2. Jumat 12/6/2026

Tindakan terang-terangan oknum pejabat publik ini dinilai telah mencederai komitmen Pemilihan kepala desa yang bersih, jujur, dan adil di Tanah Minahasa, sekaligus menabrak rambu-rambu hukum serta etika birokrasi.

Menurut perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya, kehadiran Femmy Lasero dalam agenda Paslon nomor urut dua tersebut tidak sekadar kunjungan biasa melainkan bentuk fasilitasi terselubung.

“Sebagai pimpinan wilayah, tindakan ini sangat tidak mendidik. Statusnya memang Plh (Pelaksana Harian), tetapi kewajiban netralitasnya mutlak, sama seperti pejabat definitif. Kehadirannya di acara hiburan malam paslon jelas merusak tatanan moral desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat Tambala.

Secara regulasi, tindakan Femmy Lasero diduga kuat mengabaikan dua payung hukum krusial

​1. Pelanggaran Pidana Pilhut (UU No. 10 Tahun 2016) Berdasarkan Pasal 71 ayat (1), Kepala Desa atau sebutan lain dilarang keras membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ancaman Sanksi (Pasal 188): Jika terbukti bersalah, pelanggar terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda maksimal Rp6.000.000,00.

​2. Pelanggaran Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014) Pada Pasal 29 huruf (j), ditegaskan bahwa Kepala Desa dilarang keras ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala desa maupun pilkada.

​Ancaman Sanksi (Pasal 30): Jika teguran tidak diindahkan, oknum pejabat tersebut wajib diberhentikan sementara yang dapat berlanjut pada proses pemecatan tetap.

​Gerah dengan tontonan politik praktis aparaturnya, masyarakat Desa Tambala melayangkan dua tuntutan

Warga meminta Badan Pengawas Pilhut Kabupaten Minahasa dan Panitia Pengawas Pilhut Kecamatan Tombariri segera memanggil dan memeriksa Femmy Lasero. Warga mendesak agar penegak hukum pemilihan kepala desa tidak mandul.

​Guna menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dan menjaga stabilitas keamanan desa, warga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa bersama Camat Tombariri untuk segera mencopot Femmy Lasero dari jabatannya sebagai Plh Hukum Tua.

tim redaksi masih terus berupaya menghubungi Plh Hukum Tua Desa Tambala Femmy Lasero, Camat Tombariri, serta pihak Pengawas Pemilu setempat untuk mendapatkan konfirmasi resmi, klarifikasi, dan hak jawab terkait situasi panas yang terjadi di Desa Tambala. Redaksi berkomitmen menyajikan informasi berimbang setelah pihak terkait memberikan respons.

(Cipicawa