Viral Sarang Mafia Solar Minahasa, Sopir Keceplosan Sebut Nama Kapolsek Ikut Bermain!
Minahasa Praktik lancung penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.953.21 wilayah Minahasa. DesaTateli kecamatan mandolang kian telanjang. Hak masyarakat kecil disinyalir kuat telah dirampok secara terstruktur oleh jaringan mafia solar melalui modus “titipan” dan antrean prioritas. Senin 13/7/2026

Berdasarkan investigasi langsung Sabtu, 11 Juli 2026, area pengisian Solar di SPBU tersebut berubah menjadi panggung sandiwara operasional yang rapi namun kasat mata.
Aktivitas ilegal penimbunan Solar subsidi di lokasi ini terbilang sangat berani. Sejumlah kendaraan jenis Isuzu Panther, Toyota Kijang, hingga Dump Truk kedapatan melakukan pengisian secara berulang-ulang (ngangsu).
Mereka menggunakan trik manipulasi volume: Kendaraan mengisi sesuai batas standar barcode atau kapasitas normal 100 liter.
Tanpa hambatan berarti dari operator, kendaraan yang sama kembali masuk dan dengan mudah meloloskan pengisian tambahan dari 150 liter hingga menembus angka 200 liter sekali jalan.
Kejanggalan tak berhenti di situ. Dua unit mobil milik salah satu pengawas SPBU berinisial K, terpantau selalu mendapat “karpet merah”. Setiap kali pasokan Solar masuk, kendaraan milik pengawas tersebut selalu nangkring di antrean paling depan dan menjadi prioritas utama operator, mengangkangi hak sopir-sopir truk ekspedisi dan masyarakat umum yang telah mengantre berjam-jam.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Manager SPBU 74.953.21, Johanis, langsung memasang badan. Pria yang akrab disapa Anis ini membantah keras adanya kongkalikong antara operator dan pihak-pihak tertentu.
”Kalau di SPBU ini tidak ada yang melayani ‘titipan’. Semuanya dilayani secara normal, tidak ada operator nakal yang melayani lebih dari jumlah yang ditentukan,” kilah Anis dengan nada tegas.”
Meski manajemen mencoba menutup-nutupi, fakta di lapangan justru berkata sebaliknya. Tim investigasi yang menyamar dan membaur di tengah antrean panjang berhasil merekam percakapan krusial antar-sopir Dump Truk. Secara mengejutkan, obrolan tersebut menyeret nama Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat lokal.
“Kemarin titipan berapa pa ngana? Sapa punya?” (Kemarin titipan berapa di kamu? Punya siapa?) tanya salah satu pengantre BBM menggunakan dialek Manado.
Tanpa curiga, sopir lainnya langsung menyahut, “Delapan ratus (800), Kapolsek.”
Sadar percakapan sensitif tersebut didengar oleh orang asing (awak media), raut wajah sang sopir langsung berubah pias. Saat dikejar pertanyaan mengenai Kapolsek wilayah mana yang dimaksud, mereka mendadak gugup dan mencoba memotong pembicaraan.
“Nyanda (tidak),” cetus sopir tersebut dengan wajah tegang, sambil bergegas memalingkan muka.
Kongkalikong penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan hukum positif yang berlaku, para pelaku penimbunan, operator nakal, hingga manajemen yang membiarkan praktik ini terancam sanksi berlapis:
Regulasi
Pasal Terkait
Ancaman Sanksi Pidana / Denda
UU No. 22 Tahun 2001 (Migas) jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
Pasal 55
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Pidana Tambahan
Pasal 56
Pencabutan hak atau perampasan barang. Kendaraan dan alat yang digunakan untuk menimbun Solar disita oleh Negara.
Menyikapi temuan ini, masyarakat Minahasa mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk segera memblokir pasokan BBM ke SPBU 74.953.21. Selain itu, jajaran Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa dituntut segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum institusi berbaju cokelat yang namanya ikut terseret dalam pusaran mafia solar ini.
(Cipicawa)






