Proyek Strategis Labkesmas Minahasa Rp13,2 Miliar Dihantam Temuan TGR BPK, Pengawasan Pemkab Dipertanyakan

IMG-20260731-WA0032

Tondano — Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Minahasa senilai Rp13,2 miliar kini berada di bawah sorotan tajam publik.

Pembangunan fasilitas kesehatan yang masuk dalam daftar program prioritas daerah tersebut bergolak di media sosial setelah beredar informasi adanya temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai kurang lebih Rp120 juta. Jumat 31/2026.

Temuan kerugian keuangan/kekurangan volume pekerjaan pada proyek bernilai belasan miliar ini memicu keprihatinan publik. Pasalnya, Labkesmas bukan sekadar proyek biasa, melainkan telah dikukuhkan secara resmi lewat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 132 Tahun 2025 tentang Penetapan Lima Proyek Strategis Kabupaten Minahasa Tahun 2025.

Sebagai salah satu dari lima proyek strategis daerah, pengerjaan Labkesmas semestinya berada dalam pengawalan ketat multi-layer—mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan, hingga aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Munculnya temuan TGR BPK ini dinilai menjadi indikator lemahnya sistem kontrol dan pengawasan fisik maupun administrasi sejak awal pengerjaan.

​Upaya untuk mengurai transparansi atas temuan BPK ini justru membentur tembok minimnya respons dari pejabat dinas terkait. saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp mengenai rincian temuan TGR Rp120 juta serta progres penyelesaiannya, Kepala Bidang Kesehatan, Ivone Watania, menolak memberikan penjelasan substantif.

​”Mo di konfirmasi ke pimpinan dulu ya,” tulis Ivone singkat via WhatsApp.

​Sikap tertutup ini memicu tanda tanya besar mengenai komitmen keterbukaan informasi publik di lingkup Pemkab Minahasa, khususnya dalam pengelolaan dana APBD/APBN bernilai fantastis.

Sesuai ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti dan diselesaikan dalam tenggat waktu maksimal 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan.

Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Minahasa serta Majelis TGR untuk bersikap tegas dan transparan membuka ke publik:

​Apakah TGR Rp120 juta tersebut bersumber dari kekurangan volume pengerjaan fisik, ketidaksesuaian spesifikasi material (spesifikasi teknis), atau keterlambatan adendum.

​Apakah pihak kontraktor/pelaksana telah menyetorkan seluruh uang TGR tersebut kembali ke Kas Daerah.

​tim media masih terus berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Labkesmas, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa selaku Ketua Majelis TGR.

(Cipicawa)