Pelayanan Publik Lumpuh Total: Kantor Kominfo Minahasa Kosong Melompong, Recky Laloan dan Staf Kompak Bolos Jam Kerja

IMG_20260331_083802

Tondano – Bobroknya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali mencoreng citra daerah. Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Minahasa kedapatan kosong melompong tanpa penghuni pada jam kerja efektif, Selasa (31/03/2026).

​Ironisnya, bukan hanya staf bawahan, sang nakhoda instansi, Plt Kadis Kominfo Recky Laloan, pun tidak berada di tempat. Pantauan di lokasi menunjukkan pemandangan yang memuakkan bagi masyarakat: kursi-kursi kosong dan meja kerja yang ditinggalkan begitu saja di saat jam pelayanan seharusnya berlangsung maksimal.

Kondisi ini memicu gelombang kecaman dari warga yang datang berkunjung. Praktik “makan gaji buta” ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab sebagai abdi negara yang dibiayai oleh pajak rakyat.

​”Kami datang jauh-jauh untuk urusan koordinasi, tapi kantor ini seperti gedung tua tak berpenghuni. Ke mana perginya Plt Kadis dan para pegawainya? Ini bukan sekadar malas, ini adalah penindasan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan,” tegas salah satu warga dengan nada geram di depan kantor yang terkunci.

Ketidakhadiran massal ini mengindikasikan adanya pembiaran dan lemahnya sistem pengawasan dari pimpinan daerah. Publik kini mempertanyakan fungsi kontrol dari Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa terhadap kinerja para pejabat eselonnya.

Bagaimana mungkin sebuah instansi vital yang mengelola arus informasi daerah bisa lumpuh total di hari kerja tanpa ada alasan darurat yang jelas? Absennya Recky Laloan tanpa keterangan di kantor memberikan contoh buruk bagi bawahan dan mempertegas stigma miring mengenai kinerja birokrasi yang lamban dan tidak produktif.

​Masyarakat mendesak Bupati Minahasa untuk tidak tinggal diam melihat kelakuan para ASN yang hanya mau menerima tunjangan tanpa menjalankan kewajiban. Perlu ada evaluasi total dan sanksi disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 agar efek jera bisa dirasakan.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Kominfo maupun Pemerintah Kabupaten Minahasa terkait “aksi bolos massal” yang melumpuhkan pelayanan publik tersebut.

(Cipi)