Skandal Kerugian Negara Minahasa Dimana Sisa Dua Puluh Persen Uang Rakyat Tersebut?

IMG_20260331_105849

Tondano– Tabir gelap menyelimuti tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda), Lynda Watania, yang mengklaim pengembalian temuan kerugian negara telah mencapai 80 persen justru memicu polemik panas. Alih-alih menenangkan publik, angka tersebut kini menjadi simbol “kebocoran” yang belum tertutup.

Muncul pertanyaan mendasar yang mendesak: Di kantong siapa sisa 20 persen uang rakyat tersebut mengendap?

​​Pernyataan Sekda yang disampaikan melalui pesan singkat pada Selasa (31/03/2026) dinilai para aktivis antikorupsi sebagai upaya penyederhanaan masalah. Tanpa penyebutan nilai nominal (Rupiah) yang eksak, klaim “80 persen” dianggap sebagai angka semu yang bisa saja menutupi nilai miliaran rupiah yang belum kembali ke kas daerah.

“Publik tidak butuh angka statistik yang abstrak. Kami butuh tahu berapa miliar rupiah yang masih raib dan proyek mana saja yang menjadi sumber bancakan tersebut,” tegas salah satu praktisi hukum di Sulawesi Utara.

​Jika ditelaah lebih tajam, sisa 20 persen yang belum tuntas ini mengindikasikan tiga masalah kronis dalam birokrasi Minahasa:

​Sesuai mandat UU Nomor 15 Tahun 2004, setiap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib ditindaklanjuti maksimal 60 hari. Jika sisa 20 persen ini telah melewati batas tersebut, maka ini bukan lagi soal administrasi, melainkan Tindak Pidana Korupsi.

​Kegagalan mengejar sisa pengembalian menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal (APIP) hanya menjadi “macan kertas” yang tidak ditakuti oleh kontraktor nakal maupun pejabat internal.

Penanganan yang terkesan santai dan non-formal melalui pesan singkat memicu spekulasi adanya upaya kompromi atau “pengamanan” terhadap oknum-oknum tertentu agar tidak terseret ke ranah hukum.

​Masyarakat kini mendesak Pemkab Minahasa untuk melakukan transparansi radikal dengan membuka daftar hitam (blacklist) pihak-pihak yang belum menyetor kembali uang negara. Secara teknis, sisa 20 persen tersebut diduga tersebar di dua titik kritis:

​Apakah ada proyek infrastruktur yang pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi namun dibayar penuh? penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas atau honorarium fiktif yang dilakukan oleh oknum pejabat secara sistematis?

​Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, kini didorong untuk tidak sekadar menjadi penonton. Jika tenggat waktu 60 hari telah terlampaui, APH memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan formal dari pemerintah daerah.

Apakah Sekda akan berani membuka data riil ke hadapan publik, ataukah sisa 20 persen ini akan selamanya menjadi “uap” yang hilang di sela-sela birokrasi?

​”Satu Rupiah pun uang rakyat yang tidak kembali adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.”

(Cipi)