Sengaja Abaikan E-Katalog V6 Kominfo Minahasa Diduga Pelihara Praktik Transaksi Haram Media Lokal

IMG_20260313_141313

Tondano — Ditengah ambisi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan transformasi digital total sebagai pilar pemberantasan korupsi per Januari 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa justru menunjukkan anomali kebijakan yang mencurigakan. Instansi ini dituding melakukan pembangkangan administratif secara sistematis dengan tetap mempertahankan pola pengadaan jasa media secara manual yang rawan manipulasi. Senin 16/03/2026.

Ketegaran Kominfo Minahasa untuk tidak bermigrasi ke ekosistem E-Katalog Versi 6 (V6) menciptakan jurang kredibilitas yang menganga. Padahal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mencatatkan kepatuhan 100% dalam implementasi sistem ini, menjadikan Minahasa sebagai “pulau terpencil” yang resisten terhadap transparansi digital.

​E-Katalog V6 yang dirancang oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bukan sekadar alat belanja, melainkan instrumen audit digital yang ketat. Sistem ini mengunci variabel harga, spesifikasi, dan legalitas penyedia secara real-time.

Dengan mengabaikan sistem ini, Kominfo Minahasa diduga sengaja menghilangkan  (jejak audit). Hal ini membuka ruang gelap bagi praktik “main mata” dalam penentuan mitra media, di mana alokasi anggaran diduga tidak lagi berbasis pada profesionalisme, melainkan pada kedekatan personal atau “balas budi” politik.

​Sejumlah pengamat kebijakan publik di Tondano mengidentifikasi tiga ancaman krusial yang dipelihara oleh sistem konvensional ini:

​Tanpa standar baku V6, penentuan media mitra berubah dari uji legalitas menjadi uji kedekatan dengan inner circle pejabat. Media yang kritis berisiko diputus aksesnya, sementara media “penurut” mendapat karpet merah.

Kebijakan manual ini adalah bentuk “hukuman” bagi perusahaan media yang telah berinvestasi besar untuk patuh hukum (verifikasi Dewan Pers, pajak, dan administrasi V6). Mereka dipaksa berkompetisi di level yang sama dengan media “abal-abal” tanpa legalitas jelas.

​Sistem manual menutup pintu pengawasan publik. Aliran dana rakyat ke media menjadi tidak terdeteksi secara transparan, menciptakan potensi “bancakan” anggaran yang sulit dibuktikan tanpa audit forensik.

​Upaya konfirmasi yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kominfo Minahasa, Ricky Laloan, hingga berita ini diturunkan menemui jalan buntu. Sikap diam seribu bahasa dari pejabat yang baru menjabat satu bulan ini justru mempertebal spekulasi publik bahwa ada “kekuatan besar” atau kepentingan kelompok yang sedang dilindungi.

“Ini bukan sekadar masalah teknis migrasi. Ini adalah sabotase halus terhadap reformasi birokrasi yang diperintahkan langsung dari Istana Negara. Jika Kominfo gagal melakukan pendampingan digital kepada media lokal, maka itu adalah bukti kegagalan manajerial yang fatal,” tegas seorang pengamat kebijakan di Tondano.

Kini, publik mendesak Inspektorat Kabupaten Minahasa dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Audit investigatif terhadap realisasi anggaran media tahun 2026 menjadi harga mati. Tujuannya jelas: membuktikan apakah ada kerugian negara atau skema kickback di balik penundaan migrasi E-Katalog V6 ini.

​Selama gerbang transparansi digital tetap terkunci, Kabupaten Minahasa akan terus dicap sebagai daerah yang gagal menjalankan amanat Presiden dalam menciptakan pemerintahan yang bersih (clean government).

(Cipi)