Skandal Rp3 Miliar Diskominfo Minahasa Anggaran Publikasi Diduga Mengalir ke Rekening Media Hantu
Tondano – Tabir gelap menyelimuti tata kelola anggaran publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Minahasa. Di balik tameng “efisiensi anggaran” yang kerap didengungkan untuk memangkas kemitraan dengan media kredibel, tercium aroma busuk praktik pemeliharaan “media siluman” yang diduga sengaja dipelihara sebagai alat penyedot dana APBD secara sistematis. Jumat 13/03/2026.
Kebijakan kontroversial Plt. Kadis Kominfo Minahasa, Ricky Laloan, kini memicu gelombang perlawanan dari para kuli tinta. Alibi “keterbatasan dana” yang terus dilemparkan ke publik dinilai hanya sebagai narasi rapuh untuk menutupi diskriminasi nyata dan dugaan bagi-bagi “kue” anggaran kepada entitas yang tidak jelas rimbanya.

Hasil penelusuran mengungkap pola yang sangat ganjil dalam distribusi anggaran diseminasi informasi Muncul daftar nama media yang asing di telinga masyarakat, tidak memiliki rekam jejak peliputan, bahkan tidak memiliki kantor operasional yang jelas, namun tetap “menikmati” kucuran anggaran daerah secara reguler.
Media arus utama yang memiliki legalitas badan hukum pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999 dan aktif mengawal isu daerah justru diputus kemitraannya dengan alasan klise: “defisit anggaran”.
Informasi yang beredar mengungkap dugaan alokasi anggaran mencapai Rp3 Miliar. Jika angka ini benar, maka klaim “efisiensi” Diskominfo adalah kebohongan publik yang nyata, karena dana tersebut diduga hanya dinikmati oleh segelintir entitas “titipan”.
Taktik “Buying Time” dan Cuci Tangan
Saat dikonfirmasi bersama Kabid Recky Taniowas, sikap Ricky Laloan justru mempertebal kecurigaan. menyodorkan data transparan sebagai bentuk akuntabilitas, ia cenderung irit bicara dan menggunakan taktik klasik
“Itu waktu zaman Kadis lama, sekarang tidak ada,” klaim Ricky. Namun, klaim tersebut rontok seketika saat didesak mengenai rincian data media penerima kerja sama tahun berjalan. Jawaban “akan dicek kembali” dinilai banyak pihak sebagai strategi buying time untuk menghapus jejak administratif atau melakukan lobi-lobi di balik meja.
Kritikus kebijakan publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif terhadap Diskominfo Minahasa dengan fokus pada tiga poin krusial:
Masyarakat kini menanti keberanian Bupati Minahasa untuk mengevaluasi total kinerja Diskominfo. Jika pembiaran terus dilakukan, anggaran diseminasi informasi ini tak lebih dari “dana hibah tersembunyi” bagi kroni-kroni tertentu.
Pelanggaran tata kelola ini bukan lagi sekadar salah urus administrasi, melainkan potensi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Publik menanti: Apakah hukum akan tegak, ataukah “media hantu” ini akan terus berpesta di atas uang rakyat
(Cipi)





