Dugaan Penampungan Solar Subsidi Seret Nama Pengusaha Renaldi, Isu Setoran ke Oknum Aparat Mencuat

inal OK

BITUNG – Praktek penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Sulawesi Utara diduga kuat masih berlangsung secara masif. Dugaan ini kembali mencuat seiring dengan sorotan tajam publik terhadap sebuah gudang penyimpanan solar ilegal di Bitung yang disinyalir milik seorang pengusaha berinisial R (Renaldi).

Meskipun aktivitas pengangkutan dan penampungan BBM bersubsidi di lokasi tersebut dinilai sangat mencolok, hingga saat ini belum ada langkah hukum konkret maupun penindakan tegas dari jajaran penegak hukum setempat. Kondisi ini menguatkan spekulasi publik mengenai adanya praktik pembiaran hingga dugaan perlindungan (bumping) yang melibatkan oknum pejabat kepolisian.

Indikasi Setoran Rutin ke Ditkrimsus Polda Sulut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal dan laporan warga, kebalnya operasional gudang solar milik Renaldi dari jerat hukum ditengarai karena adanya aliran dana atau “upeti” pengamanan yang disetorkan secara berkala. Tuduhan serius tersebut mengarah pada oknum di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Utara sebagai garda terdepan penegakan hukum di sektor migas.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara dalam skala besar, tetapi juga secara langsung merampok hak masyarakat kecil. Pembiaran terhadap gudang penampungan skala besar ini memperkuat dugaan adanya konspirasi antara oknum aparat penegak hukum dan pelaku bisnis gelap tersebut.

“Aktivitas keluar-masuk armada pengangkut BBM di lokasi tersebut berlangsung sangat terbuka. Sulit diterima secara logika jika jajaran penegak hukum tidak mengetahui operasional gudang tersebut, kecuali memang ada kesepakatan di balik layar,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Di tingkat lokal, independensi dan komitmen penegakan hukum jajaran Polres Bitung turut dipertanyakan. Sebagai otoritas kepolisian yang memegang wilayah hukum tempat gudang tersebut beroperasi, kepemimpinan Kapolres Bitung dinilai pasif dan tidak berdaya dalam mengambil tindakan tegas.

Kondisi ini memunculkan spekulasi di internal maupun publik bahwa Kapolres Bitung berada di bawah tekanan intervensi struktural yang membatasi ruang gerak penindakan. Sikap pasif tersebut memicu kritik keras bahwa fungsi komando di tingkat polres terkesan hanya menjadi simbolis tanpa efektivitas penegakan hukum yang nyata.

Upaya redaksi untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan berita (cover both sides) telah dilayangkan kepada pihak-pihak terkait, namun tidak membuahkan hasil:

Terduga Pengusaha (Renaldi): Upaya konfirmasi langsung mengenai keberadaan dan legalitas operasional gudang solar tersebut tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan memilih membisu dan tidak memberikan respons atas pesan maupun panggilan konfirmasi.

Kapolres Bitung: Langkah konfirmasi resmi yang ditujukan kepada Kapolres Bitung terkait tuduhan kelemahan penindakan dan dugaan intervensi internal di wilayah hukumnya juga tidak memberikan jawaban hingga rilis ini siap ditayangkan.

Ditkrimsus Polda Sulut: Upaya meminta klarifikasi resmi terkait dugaan aliran dana pengamanan masih terus dilakukan. Sikap bungkam dari pihak regulator lokal maupun terduga pelaku bisnis ini semakin memperkuat teka-teki publik mengenai transparansi dan komitmen penegakan hukum kasus BBM ilegal di wilayah tersebut.

Desakan Investigasi Independen Mabes Polri

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), kegiatan penimbunan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin sah merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Melihat indikasi ketidaknetralan dan pembiaran di tingkat daerah, elemen masyarakat mendesak Mabes Polri dan Divisi Propam Polri untuk segera turun tangan melakukan investigasi independen. Langkah ini dinilai krusial guna mengusut tuntas keterlibatan oknum Polda Sulut maupun Polres Bitung, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas institusi Kepolisian Republik Indonesia. (Tim)