Dugaan Mafia Solar di Bitung Mengemuka, Nama Renaldi dan Oknum Jurnalis Disorot

berita inal Fenly

BITUNG — Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) kembali menjadi sorotan. Penelusuran terhadap aktivitas distribusi dan pengangkutan BBM di kawasan perairan Selat Lembeh hingga dermaga jeti Kota Bitung memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari legalitas operasional kapal hingga dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam rantai pasok BBM.

Nama Renaldi alias Inal (RI) disebut dalam materi investigasi sebagai sosok yang diduga mengendalikan aktivitas operasional di lapangan. Kapal SPOB Bunga Armada 01 turut menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan Bio Solar yang legalitas dan asal-usul pasokannya perlu diperiksa lebih lanjut.

Legalitas Kapal dan Rantai Pasok Dipertanyakan

Persoalan yang mengemuka bukan hanya menyangkut aktivitas pengangkutan BBM, tetapi juga kejelasan asal barang, peruntukan, dokumen pengangkutan, serta pihak yang menerima dan memanfaatkan BBM tersebut.

Dalam konteks ini, pemeriksaan terhadap Surat Persetujuan Berlayar (SPB) SPOB Bunga Armada 01 menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri. Verifikasi dokumen harus dilakukan terhadap instansi berwenang untuk memastikan kesesuaian persyaratan pelayaran dan kegiatan kapal.

Selain itu, aparat perlu menelusuri rantai pasok Bio Solar dari titik penyaluran hingga tujuan akhir. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen pembelian, kuota penyaluran, manifest atau dokumen muatan yang relevan, identitas pemasok, serta bukti transaksi.

PT Galaxi Lintas Samudera Ikut Disebut

Penelusuran yang disampaikan dalam materi pemberitaan turut menyinggung dugaan aktivitas penimbunan BBM di wilayah Sagrat, Bitung, yang dikaitkan dengan PT Galaxi Lintas Samudera.

Dalam materi tersebut, muncul pula tudingan bahwa sejumlah pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan BBM mendapat perlawanan dari pihak-pihak tertentu.

Salah satu nama yang disebut adalah Ferry Lumentut, berinisial FL, serta media RekamJejak.id. Keduanya dituding melakukan upaya pembelaan terhadap pihak yang disorot dalam pemberitaan mengenai dugaan bisnis BBM ilegal.

Dugaan Tawaran Uang untuk Menurunkan Berita

Bagian lain dari materi investigasi memuat klaim mengenai dugaan tawaran uang bulanan sebesar Rp250 ribu yang disebut sebagai uang pengondisian agar pemberitaan tertentu diturunkan atau dihapus (takedown).

FL juga dituding mengklaim telah mengondisikan sejumlah media lain agar tidak memberitakan persoalan tersebut.

Apabila benar terjadi, dugaan transaksi semacam ini perlu diperiksa melalui bukti komunikasi, rekaman percakapan yang diperoleh secara sah, keterangan saksi, dan dokumen transaksi yang relevan.

SPBU Tateli Jadi Titik yang Perlu Ditelusuri

Nama SPBU 74.593.21 di Tateli, Kabupaten Minahasa, turut muncul dalam materi investigasi.

SPBU tersebut dituding melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan galon dan kendaraan dengan tangki yang diduga dimodifikasi. Materi itu juga menyebut klaim bahwa kuota sebanyak 16.000 liter dapat tersalurkan dalam waktu sekitar satu jam.

Angka dan mekanisme penyaluran tersebut perlu diuji melalui catatan transaksi, data penyaluran dari operator SPBU, rekaman kamera pengawas jika tersedia, serta keterangan pengelola dan pihak yang berwenang.

Selain itu, terdapat tudingan bahwa FL meminta jatah Bio Solar sebanyak 100 liter per hari melalui pengemudi armada. BBM tersebut disebut tidak diterima secara fisik, tetapi diduga diganti dengan pembayaran tunai melalui penampung.

FL juga dituding mengancam akan membuat SPBU tersebut ditutup apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Aparat Diminta Mengusut, Bukan Sekadar Memeriksa Dokumen

Dugaan penyelewengan BBM bersubsidi membutuhkan penanganan berbasis bukti dan koordinasi lintas instansi. Penelusuran tidak cukup berhenti pada pemeriksaan dokumen kapal atau aktivitas SPBU, tetapi perlu menjangkau asal pasokan, arus distribusi, penerima akhir, serta aliran pembayaran apabila ditemukan indikasi transaksi ilegal.

Polda Sulawesi Utara, kejaksaan sesuai kewenangannya, BPH Migas, dan instansi terkait  diminta menelaah laporan serta bukti yang disampaikan. Aspek pelayaran juga perlu dikonfirmasi kepada KSOP Bitung sesuai kewenangannya.

(***)