Dinilai Abaikan Asas Ultimum Remedium, Dua Anggota Polres Tomohon Disorot dalam Kasus Tambang

IMG-20260812-WA0004

Minahasa — Penanganan kasus dugaan pelanggaran di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang ditangani Polres Tomohon menuai kritik tajam. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku usaha pertambangan dinilai terburu-buru dan mengabaikan asas hukum ultimum remedium—prinsip yang menempatkan hukum pidana sebagai sanksi atau upaya terakhir setelah sanksi administratif diterapkan.

Sorotan publik ini mengemuka setelah dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Tomohon, yakni Briptu Gallant dan Briptu Elfatah, hadir memberikan kesaksian di persidangan. Keduanya dinilai kurang memahami secara komprehensif konstruksi hukum pidana nasional terbaru, khususnya terkait pergeseran Paradigma Hukum Pidana Nasional yang menomorsatukan penyelesaian administratif ketimbang pemidanaan penjara.

​Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), pembaharuan hukum pidana menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dan keadilan korektif. Salah satu pilar utamanya adalah memprioritaskan penegakan hukum administratif serta denda terlebih dahulu atas pelanggaran pasal-pasal sektoral yang bersifat regulatif, sebelum penegak hukum mengambil langkah penindakan pidana.

Namun, langkah penyidikan yang dijalankan oleh aparat kepolisian dalam kasus ini dinilai cenderung menggunakan pendekatan primum remedium—menjadikan pidana penjara sebagai alat utama. Langkah instan tersebut dianggap menabrak asas kepastian hukum dan iklim investasi daerah.

​Secara normatif, posisi anggota Polri yang dihadirkan di muka persidangan adalah untuk menerangkan fakta-fakta penangkapan dan penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP. Kendati demikian, keterangan saksi penyidik di persidangan memperlihatkan celah pemahaman penegak hukum terhadap sinkronisasi antara tindak pidana khusus dalam UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) dan aturan umum KUHP Nasional.

Penilaian mutlak mengenai penerapan pasal, kualifikasi tindak pidana, serta relevansi sanksi administratif sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara. Isu pengabaian sanksi administratif dan asas ultimum remedium ini diprediksi akan menjadi poin krusial dalam nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa guna memohon pembebasan atau perimanan hukuman.

 

(By Cipicawa)