​Aroma Siasat Pilhut Kamangta, Kadis PMD Minahasa Pilih Melarikan Diri Dari Media

IMG_20260701_091740

Tondano– Sikap tidak transparan yang dipertontonkan oleh pejabat publik kembali mencederai semangat keterbukaan informasi. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Alex Mamesah,

diduga kuat sengaja menghindari konfirmasi awak media terkait skandal dugaan pelanggaran Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu. Insiden “aksi melarikan diri” ini memicu kecurigaan publik bahwa ada hal krusial yang sedang ditutupi terkait proses penanganan laporan yang mandek di tingkat kabupaten. Selasa 30/06/2026.

sejumlah jurnalis mendatangi Kantor Dinas PMD Minahasa guna meminta kejelasan progres penanganan sengketa Pilhut Kamangta yang kian memanas. mendapatkan jawaban profesional, para kuli tinta justru disuguhkan drama pengabaian.

Awalnya, awak media diminta menunggu selama lebih dari satu jam oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa dengan alasan Kadis sedang menerima tamu. Namun, begitu Alex Mamesah keluar dari ruang kerjanya, ia langsung berjalan cepat menuju kendaraan dinasnya tanpa memedulikan rentetan pertanyaan yang diajukan wartawan.

“Saya masih ada acara,” cetus Alex Mamesah singkat sembari menutup pintu mobil dan bergegas meninggalkan halaman kantor.

Sikap bungkam dan terkesan defensif dari orang nomor satu di Dinas PMD Minahasa ini dinilai sangat ironis. Sebagai ketua atau instansi pembina utama pelaksanaan Pilhut, tindakan Alex Mamesah yang enggan memberikan klarifikasi resmi justru mempertebal spekulasi liar di ruang publik mengenai netralitas panitia kabupaten.

​Bungkamnya pihak dinas memantik reaksi keras dari elemen sipil. Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan bersama Lembaga Investasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) Sulawesi Utara mendesak agar kasus ini tidak dipetieskan. Mereka mengendus adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilhut Kamangta.

“Sikap menghindar dari Kadis PMD ini patut dipertanyakan. Jika penanganan laporan berjalan objektif dan sesuai aturan, mengapa harus takut menghadapi konfirmasi media? Kami mendesak agar tim kabupaten bertindak tegas, transparan, dan tidak masuk angin,” tegas perwakilan lembaga pengawas korupsi tersebut.

​Berdasarkan data yang dihimpun, masyarakat Desa Kamangta sebelumnya telah menyodorkan bukti-bukti otentik berupa rekaman video dan foto ke meja panitia kabupaten. Rincian dugaan pelanggaran di lapangan meliputi:

​Oknum panitia Pilhut tingkat desa yang merangkap sebagai perangkat desa aktif diduga sengaja menahan surat undangan memilih (Format C6). Akibatnya, puluhan warga yang memiliki hak konstitusional tidak bisa menyalurkan suaranya.

​Mekanisme pemungutan suara di TPS dinilai acak-acakan, memicu kerumunan massa yang tidak tertib di sekitar meja panitia, serta tidak adanya kepastian alur pelayanan.

​Warga dipaksa mengantre hingga lebih dari 7 jam tanpa kejelasan dari panitia, yang diduga sengaja didesain untuk memicu kejenuhan pemilih agar meninggalkan TPS.

​Meskipun sang Kepala Dinas memilih “aksi bungkap”, titik terang mengenai progres pemeriksaan sedikit terungkap melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Minahasa, Recky Wowor. Ia membenarkan bahwa Panitia Pilhut Desa Kamangta dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kamangta telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan maraton pada Senin (29/06/2026).

“Pemeriksaan terhadap pihak terlapor (panitia desa dan BPD) sudah kami laksanakan. Langkah selanjutnya adalah menjadwalkan pemeriksaan konfrontir atau meminta keterangan dari pihak pelapor (masyarakat),” ungkap Recky Wowor saat ditemui di koridor kantor dinas.

Hingga saat ini, Panitia Pilhut tingkat Kabupaten Minahasa masih menahan diri dan belum mengeluarkan keputusan atau rekomendasi resmi terkait nasib Pilhut Desa Kamangta. Publik kini menanti, apakah tim kabupaten berani mengambil keputusan objektif—termasuk opsi pemungutan suara ulang (PSU) jika pelanggaran terbukti—atau justru memilih menyelamatkan muka oknum penyelenggara yang bermasalah.

(Cipicawa)