Oknum Plh Hukum Tua Tambala Diduga Tabrak Aturan Netralitas, Pesta Pora Bareng Paslon dan Tantang Aturan di Medsos

IMG_20260613_191440

MINAHASA, – Sikap tidak terpuji dan dugaan pelanggaran berat terhadap asas netralitas dipertontonkan oleh oknum Pelaksana Harian (Plh) Hukum Tua Desa Tambala, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.

Pemimpin wilayah tersebut disorot tajam setelah kedapatan menghadiri acara pesta pora yang digelar oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua, Sabtu 13/6/2026.

Bukannya menjaga jabatan dan memberikan klarifikasi yang bijak, oknum Plh tersebut justru memicu kegaduhan publik melalui pernyataannya di media sosial Facebook.

Dengan nada menantang dan terkesan masa bodoh, ia menuliskan kalimat, “memang gue pikirin,” menyikapi kritik masyarakat terkait kehadirannya di acara politik tersebut.

​Alasan “Hanya Diundang” Kehadiran seorang Plh Hukum Tua dalam pusaran aktivitas paslon—dengan dalih sekadar memenuhi undangan jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum administrasi negara.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, seorang pelaksana tugas kedesaat melekat erat dengan kewajiban netralitas mutlak, baik ia berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun perangkat desa.

Secara hukum, tindakan oknum Plh Tambala ini diduga kuat telah mengangkangi sejumlah regulasi berlapis, di antaranya:

​Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 9 Ayat 2): Menegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pasal 5 huruf n): Secara eksplisit melarang ASN mengadakan atau menghadiri kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon kepala desa.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 29 huruf j): Menyatakan dengan tegas bahwa Kepala Desa (termasuk pejabat sementara/Plh) dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala kepala desa.

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilhut (Pasal 71 Ayat 1): Melarang keras kepala desa atau sebutan lain membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu paslon. Kehadiran fisik seorang pejabat di acara paslon secara visual menguntungkan citra paslon tersebut.

​Sikap acuh tak acuh “memang gue pikirin” yang dilontarkan oknum pemimpin desa ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk arogansi jabatan dan pembangkangan terhadap hukum. Sebagai figur publik, seorang Plh seharusnya paham bahwa aturan dibuat untuk memagari kekuasaan agar jalannya pesta demokrasi tetap jujur dan adil.

Tindakan ini kini memicu desakan dari masyarakat agar Badan Pengawas Pemilihan kepala desa Kabupaten Minahasa serta Pemerintah Kabupaten Minahasa (Bupati dan BKPSDM) segera mengambil tindakan tegas.

Jika terbukti melanggar, oknum Plh Hukum Tua Tambala tersebut tidak hanya terancam sanksi etik dan pencopotan dari jabatannya, tetapi juga sanksi disiplin berat sebagai abdi negara yang gagal menjaga netralitas di tengah momentum Pilhut.

(Cipicawa)