Bongkar Mafia Tas Minahasa, Kapolda Sulut Segera Usut Mark Up Dana Desa 2020!
Minahasa – Praktik dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek pengadaan tas ramah lingkungan tahun 2020 di 227 desa se-Kabupaten Minahasa kini menjadi sorotan tajam. Aliansi penggiat anti-korupsi Sulawesi Utara mendesak Kapolda Sulut, Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, untuk segera menarik kasus ini dari Polres Minahasa demi menjamin transparansi dan memutus rantai impunitas di birokrasi daerah. Senin 5/04/2026.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun, proyek yang menelan anggaran Rp2,5 miliar dari Dana Desa ini diduga kuat menjadi ajang bancakan oknum tertentu. Beberapa poin krusial yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi meliputi:
Tas disalurkan ke desa dengan harga Rp15.000 per buah. Padahal, di pasar retail maupun supermarket, barang dengan kualitas dan fisik serupa hanya dibanderol Rp4.000. Terdapat selisih harga mencapai hampir 400%.
Laporan pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah Kepala Keluarga (KK), namun fakta di lapangan menunjukkan banyak warga yang tidak menerima tas tersebut.
Meski anggaran terserap total untuk 150.000 picis tas, distribusi fisik di lapangan diduga tidak pernah mencapai angka tersebut.
Ketua LSM INAKOR, Rolly Wenas, melontarkan kritik pedas terkait pola penegakan hukum di wilayah hukum Minahasa. Ia merujuk pada kasus pengadaan mobil sampah sebelumnya yang dihentikan hanya karena pengembalian kerugian negara.
”Jangan sampai kasus tas ini ‘masuk angin’ seperti kasus mobil sampah. Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana sesuai Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Itu hanya faktor peringanan di pengadilan, bukan alasan penghentian perkara,” tegas Wenas.
Wenas menilai, jika pola “kembalikan uang, kasus hilang” terus dibiarkan, maka tidak akan ada efek jera bagi oknum pejabat Pemkab Minahasa dan pihak ketiga yang nakal.
Masyarakat meragukan independensi penyelidikan di tingkat Polres karena kuatnya dugaan keterlibatan oknum elit di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa. Beberapa alasan urgensi pengambilalihan kasus oleh Polda Sulut adalah:
Menghindari potensi intervensi politik dan relasi kuasa di tingkat kabupaten. Reskrimsus Polda Sulut memiliki instrumen yang lebih lengkap untuk melacak aliran dana dan kerugian negara secara komprehensif.
Langkah tegas Kapolda akan mengirimkan sinyal kuat bahwa Dana Desa bukanlah “ATM” bagi pejabat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Minahasa melalui Kanit Tipikor, Aipda Vicky Kantiandago, belum memberikan pernyataan resmi terkait sejauh mana perkembangan penyelidikan sejak dimulai pada medio 2022 lalu. Sikap diam ini justru memperkuat mosi tidak percaya masyarakat yang menuntut keadilan nyata atas uang rakyat yang diduga dikorupsi.
(Cipi)






