Skandal Temuan Minahasa: Sekda Klaim Delapan Puluh Persen Kembali, Kemana Sisa Dua Puluh?
Kabar mengejutkan datang dari Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa terkait tindak lanjut temuan kerugian negara. Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Lynda Watania, mengonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (17/03/2026) bahwa pengembalian atas temuan audit telah mencapai angka 80 persen.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu bola salju pertanyaan di tengah masyarakat dan kalangan aktivis antikorupsi: Dikemanakan sisa 20 persen tersebut?
Angka 20 persen yang belum dikembalikan bukanlah sekadar statistik administratif. Dalam konteks tata kelola keuangan daerah, sisa tersebut mengindikasikan adanya hambatan serius dalam penegakan disiplin anggaran.
Berikut adalah poin-poin tajam yang perlu dikuliti dari klaim tersebut: Publik mendesak pemerintah untuk tidak hanya bicara persentase. Berapa nilai rupiah eksak dari total temuan tersebut? Tanpa nominal, klaim “80 persen” bisa menjadi kamuflase atas angka kebocoran yang tetap besar.
Apakah sisa 20 persen tersebut berada di tangan pihak ketiga (kontraktor) atau oknum pejabat internal? Jika sudah lewat dari 60 hari sejak LHP diterbitkan, sisa ini seharusnya sudah masuk ranah hukum.
Pernyataan lewat pesan singkat dianggap kurang formal dan menunjukkan kesan “santai” dalam menangani kerugian negara. Masyarakat mempertanyakan apakah ada upaya kompromi di balik sisa 20 persen yang belum tuntas tersebut.
Berdasarkan aturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setiap temuan kerugian negara wajib ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 60 hari. Jika sisa 20 persen ini telah melewati batas waktu tersebut, maka:
Aparat Penegak Hukum (APH) wajib turun tangan tanpa perlu menunggu laporan tambahan. Adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pimpinan daerah jika tidak ada langkah paksa terhadap pihak yang belum mengembalikan.
”Publik tidak butuh janji cicilan, publik butuh kepastian bahwa uang negara kembali utuh 100 persen tanpa potongan.” Tantangan Bagi Pemkab Minahasa
Sekda Lynda Watania kini menghadapi tekanan untuk membuka secara gamblang daftar SKPD atau proyek mana saja yang menyumbang angka 20 persen tersebut. Jika tidak, spekulasi mengenai adanya “pengamanan” terhadap oknum tertentu akan terus menguat di tengah masyarakat Minahasa.
(Cipi)






