Pemkab Minahasa Akselerasi Penegakan Antikorupsi dan Reformasi Birokrasi Hingga Pelosok Desa
Pemerintah Kabupaten Minahasa mempertegas langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Langkah ini menjadi fondasi utama dalam memastikan setiap kebijakan serta program pembangunan dapat dirasakan langsung dampaknya oleh seluruh lapisan masyarakat di Tanah Toar Lumimuut.
Dibawah kepemimpinan Bupati Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.AP., dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS., M.AP., Pemkab Minahasa berkomitmen mengikis potensi penyimpangan birokrasi melalui penguatan pengawasan internal dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkesinambungan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda D. Watania, menyatakan bahwa penegakan nilai-nilai antikorupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh terbatas pada jajaran elite birokrasi di Sekretariat Daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penerapan budaya integritas ini diinstruksikan untuk menjangkau struktur pemerintahan paling depan, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga pemerintahan desa yang dipimpin oleh para camat, lurah, dan hukumtua. Langkah ini mencakup pula sektor-sektor pelayanan dasar yang krusial bagi kebutuhan warga sehari-hari, antara lain:
Peningkatan transparansi dan responsivitas layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas.
Pengawasan tata kelola administrasi dan pelayanan di lingkungan sekolah. Peningkatan akuntabilitas pengelolaan distribusi air bersih melalui PDAM.
Sekda Lynda Watania menekankan bahwa reformasi birokrasi dan predikat Zona Integritas tidak boleh berhenti sebagai sekadar formalitas administrasi atau dokumen seremonial di atas kertas.
Setiap unit kerja diwajibkan menghadirkan efisiensi kerja yang nyata, proses administrasi yang serba terbuka, serta kepastian layanan tanpa ada kompromi terhadap praktik pungutan liar maupun penyelewengan.
Upaya yang dilakukan Pemkab Minahasa ini bertujuan untuk menjaga dan merawat kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap lembaga penyelenggara negara.
Dengan birokrasi yang beroperasi sepenuhnya di atas prinsip integritas, arah pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan fisik semata, tetapi juga dari keberhasilannya dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh warga Kabupaten Minahasa.
(Cipicawa)






