Camat Diduga Lindungi ‘Mafia’ Koperasi Tak Berizin, Proyek Legal Justru Digusur!
Tondano Selatan, Minahasa – Praktik tata kelola pemerintahan di Kecamatan Tondano Selatan mendadak jadi sorotan tajam. Camat Tondano Selatan resmi menghentikan pembangunan Koperasi Produsen Gemoi Kuliner Patar, sebuah langkah yang dinilai janggal lantaran koperasi tersebut mengantongi legalitas negara yang sah, namun justru dikalahkan oleh desakan kelompok yang diduga “liar”.
Berdasarkan penelusuran data, Koperasi Produsen Tataaran Patar berdiri di atas landasan hukum yang kokoh melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU.000-2932-AH.01.29 Tahun 2026. Dokumen ini diteken langsung oleh Dirjen AHU, Widodo, dengan tembusan resmi ke Menteri Koperasi.
Ironisnya, kekuatan hukum negara ini seolah tak berlaku di mata Camat Tondano Selatan. Pembangunan dihentikan hanya berdasarkan laporan dari Koperasi Tondano Indah, organisasi yang setelah ditelusuri tidak memiliki Nomor AHU resmi per 6 April 2026. Dengan kata lain, sebuah institusi legal dipaksa tunduk pada kemauan kelompok yang diduga tidak memiliki legitimasi hukum (ilegal).
Koperasi Tondano Indah, yang dipimpin oleh Jon Max Ratu selama dua dekade tanpa pergantian kepengurusan, kini berada di bawah mikroskop publik. Pantauan di lokasi Pasar Souvenir Tataaran Patar membongkar fakta memilukan:
Kumuh, rapuh, dan jauh dari standar kelayakan huni. Penyewa kios mengaku diperas dengan tarif Rp4 juta per tahun, namun fasilitas listrik dan air harus ditanggung sendiri oleh pedagang.
“Kami telat bayar sedikit saja, kios langsung disegel. Tapi lihat bangunannya, tidak pernah dirawat, kumuh polos!” geram salah satu pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut akan intimidasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa, Siby Sengke, memberikan pernyataan menohok yang menyudutkan posisi Jon Ratu. Via sambungan telepon, Sengke menegaskan bahwa Koperasi Tondano Indah dilarang keras menambah bangunan baru di atas tanah milik Pemerintah Daerah.
“Mereka hanya boleh memanfaatkan bangunan existing. Menambah rumah kayu di atas tanah Pemda itu pelanggaran keras!” tegas Sengke.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa menyatakan pihaknya akan segera melakukan audit dan pengecekan menyeluruh terhadap pengelolaan Pasar Souvenir yang selama ini dikuasai oleh kubu Jon Ratu.
Langkah Camat Tondano Selatan yang lebih memilih mengakomodir permohonan koperasi “tak ber-AHU” ketimbang melindungi investasi koperasi yang memiliki SK Kemenkumham memicu spekulasi liar di masyarakat. Apakah ada keberpihakan terselubung, ataukah ini bentuk lemahnya pengawasan administrasi di tingkat kecamatan?
Jon Max Ratu tetap memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi terkait kondisi bangunan yang memprihatinkan serta status legalitas koperasinya yang dipertanyakan
(Cipi)






