Khianati Kepercayaan Perusahaan, Mantan Manajer PT Adicitra Anantara Resmi Divonis Tiga Tahun Penjara
TONDANO,– Tabir gelap pelarian hukum Patricia Maureen Beelt akhirnya tersingkap. Direktur PT Satya Bajra Gardapati sekaligus mantan Manajer PT Adicitra Anantara ini dipastikan bakal segera menghirup udara dingin di balik jeruji besi.
Kepastian ini menyusul ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar Kamis (05/03/2026).
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi culas penggelapan dana perusahaan dalam jabatan. Tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni miliaran rupiah.
Pemandangan menarik terlihat saat amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J. Ulean, SH, MM. Batang hidung Patricia Maureen Beelt sama sekali tidak nampak di ruang sidang. Meski mencoba “absen” di momen krusial tersebut, keadilan tetap tegak berdiri.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara!” tegas Hakim Erenst di hadapan tim Penasihat Hukum terdakwa yang tertunduk lesu mendengar putusan tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran posisi strategis terdakwa sebagai orang kepercayaan di kursi manajerial. Namun, alih-alih menjaga stabilitas keuangan, Patricia justru “menggerogoti” kas PT Adicitra Anantara dari dalam, hingga menyebabkan lubang kerugian yang membengkak di angka miliaran rupiah.
Merespons putusan tersebut, pihak perusahaan melalui Ibu Tike menyatakan bahwa vonis ini adalah jawaban atas perjuangan panjang mencari keadilan.
”Kami menghormati dan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim. Bagi kami, ini adalah bentuk keadilan nyata yang telah lama kami tuntut,” ujar Ibu Tike dengan nada puas usai persidangan.
Kini, bola panas berada di tangan tim hukum Patricia Beelt. Majelis hakim memberikan waktu berpikir bagi mereka untuk menentukan sikap: menerima nasib mendekam di penjara selama 3 tahun, atau nekat mengajukan upaya hukum banding jika merasa hukuman tersebut masih kurang “adil”.
Publik kini menanti, apakah sang mantan manajer akan ksatria menerima konsekuensi atas perbuatannya, atau justru terus berkelit melalui celah hukum lanjutan.
(Cipi






