Modus Licin Jual Beli Mobil, Penipu Kuras Rekening Korban Hingga Puluhan Juta Rupiah
Minahasa– Wilayah hukum Polres Minahasa kembali diguncang aksi penipuan jual beli kendaraan Mobil dengan modus operandi yang semakin rapi. Kali ini, seorang pemuda berinisial EP (24), warga Desa Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara, harus menelan pil pahit kehilangan uang puluhan juta rupiah setelah terjebak dalam skema yang memanfaatkan fitur Marketplace Facebook.
Berdasarkan laporan resmi nomor B/293/Vll/2025/Spkt/Polres Minahasa, korban terjerat setelah melihat unggahan satu unit Toyota Innova tahun 2005 yang dibanderol dengan harga miring, yakni Rp 48 juta. Setelah proses negosiasi lewat pesan singkat, pelaku dengan lihai menurunkan harga menjadi Rp 41 juta—sebuah angka yang sangat menggiurkan untuk mobil jenis tersebut.
Petaka dimulai pada Minggu, 6 Juli 2025. Pelaku mengarahkan korban untuk melakukan pengecekan unit di wilayah Tumaratas, Langowan. Disana, korban bertemu dengan pria berinisial RY yang diklaim pelaku sebagai saudaranya.
Skenario pelaku berjalan mulus karena korban dibiarkan melakukan pengecekan fisik secara bebas
Korban memeriksa kondisi mesin dan eksterior. Korban diperlihatkan STNK dan BPKB asli oleh RY. Korban bahkan diizinkan menjajal kendaraan untuk memastikan performanya.
Merasa kondisi mobil sesuai dan dokumen lengkap, korban lantas mengikuti instruksi pelaku untuk mentransfer uang sebesar Rp 41.000.000 ke rekening yang diberikan melalui WhatsApp. Korban berasumsi bahwa RY (yang memegang mobil) dan orang di WhatsApp (penerima uang) adalah satu kesatuan.
Ketegangan memuncak sesaat setelah bukti transfer dikirim. Saat EP hendak membawa pulang mobil impiannya, RY tiba-tiba mengambil kembali STNK dan BPKB dari tangan korban dengan dalih ingin memotret dokumen tersebut sebagai laporan penyerahan.
Namun, setelah dokumen beralih tangan, RY mendadak menolak melepas kendaraan tersebut. RY berdalih bahwa dana yang ditransfer korban tidak masuk ke rekening nya Disinilah tabir penipuan terkuak: pelaku diduga memposisikan dirinya sebagai “perantara” yang menipu pembeli (EP) sekaligus membohongi pemilik mobil asli (RY).
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Kadek Surya menegaskan bahwa kasus ini telah masuk dalam radar prioritas tim penyidik.
”Laporan ini sudah saya atensi sepenuhnya. Tim akan segera bergerak melakukan pendalaman dan segera menghubungi pelapor untuk langkah penyelidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Kadek saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat Sulawesi Utara. Modus penipuan “Segitiga” bekerja dengan cara pelaku mencuri foto mobil milik orang lain, menjualnya kembali dengan harga murah, lalu mempertemukan pembeli dan penjual asli tanpa membiarkan keduanya berdiskusi soal harga atau nomor rekening tujuan






