Desa Sea Satu Tetapkan 11 KPM BLT Tahun Anggaran 2026 melalui Musdesus
MINAHASA – Pemerintah Desa Sea Satu sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka validasi dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (27/1/2026) ini bertempat di Aula Desa Sea Satu.
Musyawarah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial di tahun 2026 benar-benar tepat sasaran. Berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan, disepakati sebanyak 11 orang warga Desa Sea Satu ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Teddy Tangkuman, mewakili Camat Pineleng, yang memberikan arahan terkait sinkronisasi data kemiskinan tingkat kecamatan.

Hukum Tua Desa Sea Satu, bersama perangkat desa (Sekretaris Desa), sebagai fasilitator kegiatan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selaku lembaga pengawas yang mengesahkan hasil validasi.
Bhabinkamtibmas, sebagai unsur pengamanan dan pendampingan untuk menjaga kondusivitas desa.
11 KPM terpilih, yang hadir untuk menerima sosialisasi mengenai hak dan kewajiban sebagai penerima bantuan.
Dalam forum tersebut, diputuskan bahwa: Ke-11 nama yang diajukan telah melewati proses skrining sesuai kriteria kemiskinan ekstrem atau kriteria khusus lainnya yang diatur dalam regulasi terbaru tahun 2026.
Daftar KPM tersebut dituangkan dalam Berita Acara Musdesus yang ditandatangani oleh Pemerintah Desa dan BPD.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga dan digunakan secara bijak untuk kebutuhan pokok.
”Musyawarah ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat agar tidak ada kecemburuan sosial. Semua yang terpilih sudah melalui verifikasi yang ketat sesuai aturan yang berlaku.”
(Stev)






